Gas LPG, Sound System dan Lampu Dicuri dari Rombong Jagung, Pria Asal Pamekasan Ditangkap

Kamis, 3 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

SUMENEP, detikkota.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep mengungkap kasus pencurian yang menyasar sebuah rombong penjual jagung rebus di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MF (35), warga Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/293/IX/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 2 September 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban Yanto Hariadi (22), warga Desa Kolor, Sumenep, datang ke rombong tempatnya berjualan jagung rebus.

Korban mendapati pintu tempat penyimpanan barang yang sebelumnya dalam kondisi terkunci telah terbuka. Setelah diperiksa, sejumlah barang diketahui raib, yakni satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system dan satu lampu.

Selain kehilangan barang, rombong milik korban juga mengalami kerusakan. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,2 juta.

Curiga dengan kejadian tersebut, korban bersama pamannya kemudian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu terlihat seorang pria mengenakan sarung turun dari sebuah mobil berwarna hitam dan mengambil sejumlah barang dari dalam rombong.

Berbekal laporan dan rekaman CCTV tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Sumenep melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan polisi mengarah kepada MF. Petugas kemudian menangkap tersangka pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Jalan Desa Trasak, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan.

“Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan kepolisian.

Modus Pelaku

Dalam aksinya, MF diduga membuka pintu penyimpanan bagian bawah rombong ketika pemilik tidak berada di lokasi.

Pelaku kemudian mengambil tabung LPG 3 kilogram, sound system dan lampu. Barang-barang tersebut selanjutnya diduga dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu unit sound system warna hitam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu kemeja warna dongker bermotif daun merah-putih, serta satu sarung warna cokelat bercorak.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa lampu dan kendaraan yang diduga digunakan tersangka untuk mengangkut barang hasil pencurian.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f subsidair Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara sebagaimana ketentuan pasal yang disangkakan.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S., mengatakan penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Polresta Sumenep juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga barang berharga dan tempat usaha. Masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak pidana.

Penulis : M

Editor : Id

Berita Terkait

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara
Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online
Bupati Sumenep Dorong Penguatan Spiritual ASN Lewat Gerakan Baca 111.111 Kali Surah Al-Waqi’ah

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kasdim Sumenep Bacakan Amanat Panglima TNI dalam Upacara 17-an

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:46 WIB

APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Instruksikan ASN Baca Surat Al-Waqi’ah 111.111 Kali

Selasa, 20 Okt 2026 - 13:37 WIB

Pendidikan

665 Pelajar Ikuti Festival Anak Sholeh 2026 di Banyuwangi

Senin, 19 Okt 2026 - 12:06 WIB