SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus melakukan verifikasi terhadap berkas pendaftaran Bakal Calon Lesgislatif (Bacaleg) DPRD setempat pada Pemilu 2024.
Dari 695 berkas Bacaleg 16 partai politik (parpol) di Sumenep, sebanyak 95,4% dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama mengatakan, dari hasil verifikasi administrasi ada 664 bacaleg yang BMS dan hanya 31 Bacaleg yang memenuhi syarat.
“Jika diprosentasekan, lebih banyak yang belum memenuhi syarat, yakni 95,4 persen. Sementara yang memenuhi syarat hanya 4,6 persen,” jelasnya, Rabu (28/6/2023).
Para bacaleg yang dinyatakan BMS tersebut, lanjutnya, karena beberapa sebab. Paling banyak terkait dokumen yang di upload tidak sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam sistem informasi pencalonan (Silon).
Salah satunya, ada KTP yang tidak terbaca, kemudian ijazah yang diminta semestinya foto copy dilegalisir, ternyata malah ijazah asli yang diupload.
“Serta beberapa kesalahan-kesalahan seperti itu saat upload dokumen di Silon. Ini yang membuat bacaleg dinyatakan BMS,” imbuhnya.
Pihaknya telah menyampaikan kepada pengurus parpol peserta pemilu terkait hasil verifikasi administrasi tersebut. Bagi bacaleg yang dinyatakan BMS dipersilahkan untuk melakukan perbaikan.
Sebagaimana diketahui, masa perbaikan mulai tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. Namun, pihaknya meminta agar sebelum dokumen yang diperbaiki itu diunggah dan di-submit di Silon, agar dikonsultasikan lebih dulu ke KPU Sumenep.
“Daripada terlanjur diupload di Silon kemudian di-submit ternyata ada yang salah, ini lebih repot. Karena harus minta dibukakan ke DPP. Beberapa parpol kan adminnya ada yang DPP,” tuturnya.
Deki menambahkan, untuk kepentingan perbaikan dokumen Bacaleg, KPU Sumenep membuka “HelpDesk” yang siap membantu para bacaleg.
“Silahkan laptopnya dibawa ke KPU, ada tim verifikator di helpdesk kami yang siaga untuk membantu para bacaleg,” tandasnya.