JAKARTA, detikkota.com – Dalam negara demokrasi, pro kontra sebuah kebijakan adalah hal yang lumrah. Tapi penggunaan kabar bohong atau hoax tidak dapat ditoleransi.
Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang memberi saran dan kritik yang membangun dan bukan menghasut atau menciptakan berita yang menyesatkan.
Di bawah ini beberapa isu yang ramai beredar di media sosial terkait pembahasan RUU Cipta Kerja:
- Uang pesangon dihilangkan > HOAX
FAKTA :
Pesangon tetap wajib diberikan sesuai aturan di RUU OL Bag. Ketenagakerjaan Pasal 156,
(1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja,
pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Adapun soal pesangon 32x upah menurut UU lama itu adalah jumlah maksimal, yaitu untuk pekerja yang telah bekerja minimal 24 tahun dan terkena PHK dengan alasan tertentu seperti meninggal dunia.
Jadi tidak semua PHK mendapat kompensasi 32x. Semakin lama masa kerja, semakin besar rumusan pesangon yang didapat dan sebaliknya.
Namun pada kenyataannya, cuma 7% perusahaan yang mampu memberi kompensasi PHK maksimal 32x karena di luar kemampuan kebanyakan perusahaan.
Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan aturan di negara lain sehingga dapat menghambat investor untuk membuka lapangan kerja di Indonesia karena aturan ini dianggap tidak realistis.
Dalam RUU OL, besaran kompensasi dibuat lebih masuk akal, yaitu maksimal 25x, dengan rincian 16x dibayar perusahaan dan 9x dibayar oleh pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dengan ini, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk tidak mematuhi peraturan sehingga tidak hanya sedikit, tapi seluruh karyawan yang terkena PHK mendapatkan haknya serta keraguan bagi investor dapat ditekan serendah mungkin.
- UMP, UMK, UMSP dihapus > TIDAK TEPAT
FAKTA :
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 88C,
(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
Kekuatiran terjadi penurunan gaji karena ada perubahan soal Upah Minimum (UM) di RUU Cipta Kerja tidak benar karena prinsip umum dari hal ini adalah tidak adanya penurunan upah dibanding tahun sebelumnya.
Ditambah lagi dalam RUU Ciptaker, kebolehan menangguhkan Upah Minimum dengan alasan tidak mampu dihapuskan sehingga perusahaan harus harus langsung menerapkannya kecuali bagi pelaku UKM.
- Upah buruh dihitung per jam > TIDAK TEPAT
FAKTA:
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 88B
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
Sama seperti saat ini, tidak pernah ada kewajiban yang menyebutkan bahwa satuan waktu harus dihitung per jam.
- Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan,
khitanan atau cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi. > TIDAK TEPAT
FAKTA:
Bag. Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja tidak memuat Pasal 93 yang menaungi hak cuti tersebut. Artinya, tidak ada perubahan terhadap pasal tersebut sehingga dipastikan hak tersebut tetap ada seperti halnya saat ini.
- Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup > HOAX
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 66 tetap mengatur soal outsourcing dan tidak pernah mengeluarkan jenis perjanjian kerja baru. Sama seperti aturan di UU lama, perjanjian kerja di perusahaan alih daya (outsourcing) terdiri dari 2 jenis, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) alias pekerja kontrak dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) alias pekerja tetap. Tidak ada pilihan kontrak seumur hidup/selamanya/terus-menerus.
- Tidak akan ada status karyawan tetap. > HOAX
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 56,
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
Pekerja tetap dalam ketenagakerjaan dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya UU masih mengatur soal ini.
- Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak > HOAX
FAKTA:
Bag. Ketenagakerjaan PASAL 151 memerintahkan bahwa jika kasus PHK tak terhindarkan, maka pengusaha wajib memberitahu dan andai pekerja menolak PHK, maka harus ada perundingan kedua pihak. Andai masih tidak menemui kesepakatan, kemudian dapat menempuh mekanisme berikutnya sesuai peraturan penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Jadi tidak bisa diputuskan sepihak.
- Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang > HOAX
Bag. Jenis Program Jaminan Sosial Pasal 82,
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian; dan
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
- Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian > TIDAK TEPAT
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 88B,
(1) Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.
Sama seperti saat ini, tidak pernah ada kewajiban yang menyebut bahwa satuan waktu harus dihitung per hari (harian).
- Tenaga kasar asing bebas masuk > HOAX
FAKTA:
Aturan terkait TKA tetap ada termasuk pelarangan jenis pekerjaan tertentu yang tidak boleh diisi oleh TKA dan itu diatur oleh Peraturan Pemerintah, bukan di dalam UU.
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 42,
(4) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.
(5) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia.
(6) Ketentuan mengenai jabatan tertentu dan waktu tertentusebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Pemerintah
- Buruh dilarang protes, ancamannya PHK.> SALAH
FAKTA:
Protes bukanlah hal yang dibenarkan sebagai dasar PHK.
Bag Ketenagakerjaan Pasal 154A, alasan yang dapat membolehkan PHK adalah perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan; efisiensi;tutup karena kerugian; keadaan memaksa (force majeur); dalam masa penundaan kewajiban bayar utang; pailit (bankrut);melakukan perbuatan yang merugikan pekerja;pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri; mangkir;melanggar ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;ditahan pihak yang berwajib;sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah 12 bulan; memasuki usia pensiun; ataumeninggal dunia.
- Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah, tidak ada penambahan cuti. > FRAMING SESAT
FAKTA:
Sudah sejak dahulu bahwa libur Hari Raya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan bukan UU. Selain itu libur memang hanya pada tanggal merah saja. Adapun opsi perpanjangan libur dapat diambil dari cuti bersama atau cuti tahunan sesuai kesepakatan pekerja dan pengusaha.
- Istirahat di Hari Jumat cukup 1 jam termasuk Sholat Jum’at.
FAKTA:
Bag. Ketenagakerjaan Pasal 79, aturan waktu istirahat setelah bekerja 4 jam berturut-turut (istirahat siang) tetap sama seperti UU lama, yaitu hanya membatasi waktu minimal, 30 menit. Tidak ada aturan spesifik soal istirahat maksimal, apalagi bahasan khusus untuk hari Jumat. (Dw.A/Red)