Kalapas Pamekasan : Pembinaan Napi Bisa Membangun Optimisme di Masa Depan

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan.

Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Salah satunya, hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan M Hanafi, Kepala Lapas Pamekasan saat memberikan keterangan pada detikkota.com, Selasa (27/4/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanafi menjelaskan, dari UU itu narapidana bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Kemudian mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang diartikan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian

“Sistem pemasyarakatan, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan sistem kepenjaraan. Asas yang diterapkan sistem pemasyarakatan menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan sebagai subjek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara bukan dengan latar belakang pembalasan atau penjeraan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan,” ujarnya

Hanafi menyebutkan, pelatihan maupun bimbingan biasanya disesuaikan dengan minat dan harapan narapidana. Hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya.

“Secara umum dapat dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus ditingkatkan melalui pendekatan mental, jasmani dan kedisiplinan,” ujarnya

“Jadi, bimbingan bakat dan bimbingan keterampilan ini untuk membantu meningkatkan mutu dan kualitas narapidana dalam mengaktualisasikan dirinya. Baik dari minat, bakat dan keterampilan yang dimiliki,” jelasnya

Menurut Hanafi, para narapidana dapat membangun optimisme di masa depan jika mengikuti pelatihan dengan semangat membangun. Tak hanya itu, dengan ilmu yang didapat dan kemudian diterapkan dalam kehidupan setelah nanti statusnya bebas, itu akan menjadi bukti nyata manfaat keberadaan mereka.

“Kalau mereka bersukacita membangun, itulah kontribusi nyata untuk menebus kesalahan yang sudah dilakukan di masa lalu. Kita akan punya pasukan untuk perbaiki rumah yang rusak, teman-teman ini yang bergerak,” tutupnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua
Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi
Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa
Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep
Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya
PB ISSI Beri Penghargaan untuk Banyuwangi, Apresiasi Konsistensi Kembangkan Sport Tourism
BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 08:34 WIB

Presiden Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua

Rabu, 5 November 2025 - 12:18 WIB

Bupati Ipuk Sambut Baik Arahan Presiden Prabowo untuk Perpanjangan Kereta Cepat ke Banyuwangi

Rabu, 5 November 2025 - 11:12 WIB

Satpas Polres Sumenep Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Melalui Program Polisi Menyapa

Senin, 3 November 2025 - 15:18 WIB

Tim Itwasda Polda Jatim Gelar Audit Kinerja Tahap II di Polres Sumenep

Jumat, 31 Oktober 2025 - 10:22 WIB

Wali Kota Eri Cahyadi Sambut Delegasi 17 Negara dalam Peringatan 70 Tahun KAA di Surabaya

Berita Terbaru