Kalapas Pamekasan : Pembinaan Napi Bisa Membangun Optimisme di Masa Depan

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Permasyarakatan.

Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Salah satunya, hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Hal tersebut disampaikan M Hanafi, Kepala Lapas Pamekasan saat memberikan keterangan pada detikkota.com, Selasa (27/4/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanafi menjelaskan, dari UU itu narapidana bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya, mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan. Kemudian mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga dan mendapatkan pendidikan dan pengajaran yang diartikan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian

“Sistem pemasyarakatan, secara konseptual dan historis sangatlah berbeda dengan sistem kepenjaraan. Asas yang diterapkan sistem pemasyarakatan menempatkan tahanan, narapidana, anak negara dan klien pemasyarakatan sebagai subjek dan dipandang sebagai pribadi dan warga negara bukan dengan latar belakang pembalasan atau penjeraan tetapi dengan pembinaan dan bimbingan,” ujarnya

Hanafi menyebutkan, pelatihan maupun bimbingan biasanya disesuaikan dengan minat dan harapan narapidana. Hal itu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya.

“Secara umum dapat dikatakan bahwa pembinaan dan bimbingan pemasyarakatan harus ditingkatkan melalui pendekatan mental, jasmani dan kedisiplinan,” ujarnya

“Jadi, bimbingan bakat dan bimbingan keterampilan ini untuk membantu meningkatkan mutu dan kualitas narapidana dalam mengaktualisasikan dirinya. Baik dari minat, bakat dan keterampilan yang dimiliki,” jelasnya

Menurut Hanafi, para narapidana dapat membangun optimisme di masa depan jika mengikuti pelatihan dengan semangat membangun. Tak hanya itu, dengan ilmu yang didapat dan kemudian diterapkan dalam kehidupan setelah nanti statusnya bebas, itu akan menjadi bukti nyata manfaat keberadaan mereka.

“Kalau mereka bersukacita membangun, itulah kontribusi nyata untuk menebus kesalahan yang sudah dilakukan di masa lalu. Kita akan punya pasukan untuk perbaiki rumah yang rusak, teman-teman ini yang bergerak,” tutupnya. (Fauzi)

Berita Terkait

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja
36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik
Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025
DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025
Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk
Siswa MIN 2 Sumenep Raih Juara I Karate di Jatim Martial Arts Championship
Lapas Banyuwangi Gelar Skrining TBC untuk 900 Warga Binaan
Kapolres Sumenep Pimpin Penghormatan Terakhir untuk Bripka Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 23:22 WIB

Pemerintah Genjot Program Ekonomi untuk Serap Jutaan Tenaga Kerja

Senin, 15 September 2025 - 23:05 WIB

36 Delegasi PMR Pamekasan Ikuti Jumbara X PMI Jatim di Gresik

Senin, 15 September 2025 - 11:04 WIB

Bupati Subang Buka Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka 2025

Minggu, 14 September 2025 - 09:16 WIB

DPUTR Purwakarta Uji Kualitas Pasir Proyek Infrastruktur 2025

Senin, 8 September 2025 - 15:11 WIB

Wali Kota Surabaya Sidak Kelurahan Kebraon, Temukan Praktik Pungli Adminduk

Berita Terbaru

Lima atlet muaythai asal Kabupaten Probolinggo resmi diberangkatkan untuk mengikuti Kejurnas Muaythai 2025 di NTB.

Olah Raga

Lima Atlet Muaythai Probolinggo Wakili Jatim di Kejurnas NTB

Senin, 15 Sep 2025 - 17:11 WIB