Kasus Kekerasan Seksual Meningkat, Aliansi PPA Desak DPRD Sumenep Perkuat Perda dan Anggaran

Rabu, 11 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumenep usai audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, Rabu (11/2/2026).

Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumenep usai audiensi dengan Komisi IV DPRD Sumenep, Rabu (11/2/2026).

SUMENEP, detikkota.com – Aliansi Masyarakat dan Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sumenep mendesak penguatan sistem perlindungan korban kekerasan seksual dalam audiensi bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu (11/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, aliansi menyoroti masih lemahnya dukungan anggaran, koordinasi lintas sektor, serta belum optimalnya pelaksanaan regulasi terkait perlindungan perempuan dan anak.

Perwakilan KPI, Nunung, menyampaikan bahwa pendampingan korban kerap terkendala keterbatasan anggaran dan dukungan kelembagaan. Menurutnya, korban kekerasan seksual membutuhkan layanan komprehensif, mulai dari proses hukum, pendampingan psikologis, visum, asesmen, hingga rehabilitasi sosial jangka panjang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pendampingan bukan hanya soal membawa kasus ke ranah hukum. Ada pemulihan jangka panjang yang membutuhkan dukungan serius dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kamarullah dari LPBH NU dan Nurul Sugianti selaku Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menambahkan, penanganan hukum kasus kekerasan seksual masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk sensitivitas aparat dan perlindungan korban di lingkungan pendidikan. Mereka menilai generasi muda berada dalam situasi rentan sehingga memerlukan sistem pencegahan dan edukasi yang lebih komprehensif.

Sementara itu, Dina Kamilia dari PC Fatayat NU menekankan pentingnya penguatan regulasi daerah dan keberpihakan anggaran terhadap layanan korban. Juwairiah, Ketua Malate Center Fatayat NU, juga menyoroti lemahnya koordinasi antarinstansi yang dinilai memperlambat proses penanganan kasus.

Dalam audiensi tersebut, aliansi menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya evaluasi kinerja Dinas Sosial sebagai leading sector pelayanan korban, khususnya dalam pendampingan, visum, asesmen, dan rehabilitasi. Selain itu, Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, serta perguruan tinggi diminta mengevaluasi kinerja Satuan Tugas PPA agar lebih berpihak kepada korban.

Aliansi juga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mendorong peran aktif pemerintah desa dalam melindungi korban dan mengawal proses hukum. Penguatan program Pengarusutamaan Gender (PUG) di setiap organisasi perangkat daerah dinilai penting sebagai strategi pencegahan dan advokasi.

Persoalan anggaran menjadi sorotan utama. Aliansi menilai pemangkasan anggaran untuk visum, asesmen, dan rehabilitasi, baik dari APBN maupun APBD, tidak boleh menghambat layanan terhadap korban. DPRD diminta menyiapkan langkah antisipatif jika terjadi pengurangan anggaran dari pemerintah pusat.

Selain itu, aliansi menekankan pentingnya perlindungan terhadap lembaga pendamping seperti KPI, LPA, Malate Center, dan Women Center agar tidak mendapat stigma negatif, melainkan diakui sebagai mitra strategis pemerintah daerah.

Dalam jangka panjang, aliansi mendorong pembentukan peraturan daerah khusus yang mengatur penganggaran penanganan kasus kekerasan seksual, penerapan standar operasional prosedur (SOP) layanan secara konsisten, serta mekanisme kerja sama melalui nota kesepahaman antara pendamping, korban, aparat penegak hukum, lembaga bantuan hukum, dan dinas terkait.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep Mulyadi, S.H., M.H., menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan alokasi anggaran melalui APBD dan menyampaikan aspirasi ke DPR RI. DPRD juga berencana melakukan peninjauan serta revisi perda terkait perlindungan perempuan dan anak dengan melibatkan organisasi masyarakat sipil.

Namun, DPRD menegaskan tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap aparat penegak hukum, meski tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

Penulis : M

Editor : M

Berita Terkait

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan
Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada
Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen
Tiga Bulan Masuk DPO, Keberadaan Guru ASN di Sumenep Belum Terungkap
ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA
GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten
Wali Kota Eri Datangi Penyalur ART di Gunung Anyar, Pekerja Terjerat Denda Rp3,5 Juta Dipulangkan
Hari Tani Nasional 2026, Bupati Probolinggo Soroti Pupuk dan Harga Komoditas

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:21 WIB

Krisis Air Bersih Empat Bulan, Warga Langsar Sumenep Dapat Bantuan

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Cuaca Sumenep Berubah Cepat, BMKG Ingatkan Warga dan Nelayan Waspada

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Kades Nuryadi “Abah Haji” Buktikan Pembangunan Lumbung Desa, Petani Kini Punya Tempat Penyimpanan Hasil Panen

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

ATEP HERU TIADA, BELPUR BERDUKA

Selasa, 29 September 2026 - 16:35 WIB

GPN Jatim dan DLH Sumenep Investigasi Dugaan Limbah Tambak Udang di Pesisir Ambunten

Berita Terbaru