SUMENEP, detikkota.com – Kasus pencurian Mesin Cuci Motor Milik Toko Al-Wahyu Desa Guluk-Guluk Kecamatan Guluk Guluk Kabupaten Sumenep Polsek Guluk Tetapkan Tersangka Jum’at (19/3/2021).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Guluk Guluk Sumenep Iptu Sujarman Mengatakan, setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan pihaknya sudah menemukan Fakta Fakta sehingga menetapkan tersangka terhadap pelaku pencurian tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksa sejumlah saksi, termasuk keterangan dari Hasil CCTV, Hingga sampai saat ini Anggota Polsek masih melakukan pengejaran terhadap tersangka.
“pelaku sudah berstatus sebagai tersangka, bahkan yang bersangkutan saat ini juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), karena menurut informasi Pelaku dikabarkan sedang melarikan diri ke Luar Kota (Kalimantan), ujar Suharman (18/3).
“Lanjut sujarman, akhirnya menetapkan tersangka terhadap pelaku pencurian Mesin Pencuci Motor jenis (Jet Water) yang menimpa Toko Al-Wahyu milik HL (Initial) 36 warga asal Desa Guluk-Guluk Sumenep pada Kamis 25/02/2021 Lalu,” jelasnya.
“Pihak Polsek masih melakukan langkah langkah untuk menangkap terhadap pelaku, pihaknya sudah melakukan Koordinasi dengan anggota Polres Kalimantan, lalu mengirimkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sudah diterima oleh Kasat Reskrim disana, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku”, tegasnya.
“Ketika pelakunya sudah ditangkap, kami tinggal menjemput dia kesana, karena pelaku sudah ditetapkan tersangka, dan kami sudah mengirimkan surat penangkapan kesana” ucapnya.
Pihaknya mengalami sedikit hambatan saat melakukan penyelidikan dan penyidikan, sebab pemilik mesin cuci motor tersebut kurang jelas ciri cirinya, sehingga ketika sudah dipelajari hal ini, memeriksa saksi semua yang tau ciri-cirinya, tau nomer rangka mesinnya, maka baru disimpulkan ternyata benar barang yang hilang milik korban.
Dikonfirmasi Terkait Pelaku yang ditetapkan Tersangka oleh penyidik Polsek Guluk Guluk, Kapolsek Iptu Sujarman Menjelaskan Secara singkat, Namanya EF (Initial), warga Kecamatan Guluk Guluk Juga.
” Tersangka yang sudah di DPO, EF (Initial), sekarang lari kesana, kalau ada di Kalimantan biar ditangkap dan ditahan dulu disana, makanya kita sekarang masih mencari pelaku.
Sebagaimana diketahui, Korban melakukan laporan polisi kepada Polsek Guluk-Guluk pada Jum’at (26/2/2021) Namun tanda bukti Laporan (LP) baru diserahkan Hari ini Senin 8/3/2021 Dengan Tanda Bukti Laporan Polisi LP Nomor : LP-B/04/III/RES.1.8./2021 RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK GULUK GULUK Tanggal 08 Maret 2021.
Diberitakan sebelumnya, Helliyah warga setempat yang kerap menjadi korban tindak pidana pencurian, aksi kriminal itu memang sering terjadi di rumahnya. Sebelum kejadian kasus pencurian mesin cuci motor (Jet Water) di tempat usaha miliknya, memang sudah sering dijadikan langganan tindakan krimanal oleh pelaku kejahatan, seperti keramik, semen, dan kompor. Waktu itu kami tidak berani melaporkan karena tidak mempunyai alat bukti yang kuat.
Helliyah benar benar geram atas tindakan kejahatan tersebut, karena sering kemalingan di rumahnya. Terbaru, mesin cuci motor yang dicuri oleh orang tak dikenal dengan cara mematikan Tau merusak beberapa CCTV yang ada di rumahnya. (Fer)