Kemnaker Terus Perbaiki Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YOGYAKARTA, detikkota.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Perbaikan tata kelola tersebut dilakukan pada sisi regulasi, program dan upaya penempatan PMI di luar negeri.

Hal tersebut dikemukakan oleh Aris Wahyudi, Staf Ahli Menaker Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Manusia (ESDM), saat membuka Workshop “Penguatan Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Optimalisasi Peran Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, Pejabat Struktural Bidang Penempatan dan Petugas Desmigratif” di Kota Yogyakarta, Provinsi DIY, Senin (7/12/2020).

“Saat ini, kita memiliki regulasi yang baik dalam penempatan dan pelindungan PMI, yaitu UU Nomor 18 Tahun 2017. UU ini tentu harus didukung dengan program dan upaya yang baik, agar UU ini dapat diimplementasikan dengan baik,” kata Aris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aris menyebut UU Nomor 18 Tahun 2017 sebagai regulasi yang baik karena UU ini memiliki cita-cita agar PMI beserta keluarganya benar-benar dapat terlindungi, baik pada masa sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.

Sedangkan dari sisi program dan kebijakan, Aris menyebut bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Kemnaker telah membuat sejumlah upaya perbaikan tata kelola penempatan dan pelindungan PMI.

Di antaranya adalah program kerja sama luar negeri; Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA); Desa Migran Produktif (Desmigratif); dan pembentukan Satgas Pencegahan PMI Nonprosedural.

“Pelindungan PMI itu dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman hingga pulang kembali ke kampung halaman. Untuk itu, program dan kebijakan ini harus bisa melibatkan semua stakeholder,” jelasnya.

Sementara Eva Trisiana, Direktur Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Luar Negeri mengatakan, Kemnaker telah melakukan evaluasi internal dan masih menunggu hasil evaluasi terhadap salah satu programnya, yaitu program Desmigratif.

Evaluasi tersebut tentang perbandingan desa yang ada intervensi Desmigratif maupun desa tanpa intervensi Desmigratif terkait tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Meski belum komprehensif, dari evaluasi awal, terlihat dua pilar Desmigratif cukup dilakukan secara baik, yakni pilar layanan imigrasi dan usaha produktif.

“Untuk community parenting dan koperasi ini perlu peningkatan karena di beberapa tempat ada yang belum tersentuh pliar tersebut,” ujarnya.

Eva mengungkapkan, sebagai upaya perlindungan pekerja migran dan keluarganya, Kemnaker telah membangun Desmigratif sejak tahun 2016 hingga tahun 2019, sebanyak 402 Desmigratif telah terbangun. Namun mengingat adanya pelaksanaan evaluasi sepanjang tahun 2020, maka untuk tahun ini belum ada lagi penambahan desa.

“Jangan sampai Desmigratif yang sudah diluncurkan sejak 2016, ada hal-hal yang perlu diperbaiki tapi didiamkan. Kita evaluasi dulu, baru ke depan lakukan lagi dengan langkah-langkah perbaikan merujuk pada hasil hasil evaluasi tersebut,” kata Eva.

Dalam kesempatan sama, Kadisnaker DIY, Aria Nugrahadi, mengatakan bahwa meskipun DIY bukan termasuk “kantong PMI”, namun minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri cukup tinggi.

Sesuai himbauan Gubernur DIY, pihaknya tidak memberangkatkan PMI di sektor informal dan hanya memberangkatkan PMI di sektor formal.

“Himbauan ini bukan tanpa alasan, namun untuk melindungi warga DIY yang bekerja di luar negeri. Sebab kasus PMI bermasalah paling banyak terjadi pada sektor informal,” ujarnya seraya menyebut selama pandemi Covid-19, sebanyak 395 PMI asal DIY sudah dipulangkan. (Dw.A/Red)

Berita Terkait

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah
Aksi Solidaritas di Polres Sumenep Desak Keadilan bagi Korban Pencabulan Anak

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:41 WIB

Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum

Berita Terbaru

Suasana Balai Kota Surabaya yang menjadi lokasi Perayaan Natal Kota Surabaya 2026.

Daerah

Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal Kota di Balai Kota

Kamis, 8 Jan 2026 - 13:17 WIB