BANYUWANGI, detikkota.com – Setelah pada tanggal 07 Desember 2020 yang lalu, MH. Imam Ghozali memberikan informasi kepada Bawaslu, adanya dugaan pelanggaran kampanye dari salah satu calon Bupati Kabupaten Banyuwangi. Pada hari ini Sabtu, (12/12/2020) dirinya kembali mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Banyuwangi.
Kedatangan Ghozali kali ini menyerahkan klarifikasi tanggapan atau jawaban tertulis, setelah dirinya mendapatkan surat dari Bawaslu untuk melengkapi kekurangan pada form laporannya yakni saksi-saksi.
Menurut Ghozali, sebenarnya pada kedatangan awal dia tidak datang untuk melapor tapi memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran kampanye, sesuai Peraturan KPU RI no.4 Tahun 2017 tentang kampanye, Pasal 71 ayat 1 yang berbunyi, Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Sehingga seharusnya pihak Bawaslu yang bertindak dengan mencari para saksi berdasarkan rekaman video yang telah dia serahkan sebagai salahsatu barang bukti.
“Hanya saja pada saat itu perbedaan sudut pandang hukum, saya di minta untuk mengisi form laporan oleh salahsatu anggota Bawaslu, sehingga dianggap pemberian informasi awal saat itu masuk sebagai laporan,” ungkap Ghozali.
Pemberian informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu sendiri itu juga didasarkan pada aturan yang legal yaitu ;
Pasal 19 ayat 1 dan 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020: Selain berasal dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Temuan dapat didasarkan pada informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan. Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: informasi lisan dan/atau tulisan dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilihan;
Pasal 13 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Tentang:
Dugaan pelanggaran yang disampaikan kepada Pengawas Pemilu dalam bentuk informasi lisan, dan/atau informasi tertulis merupakan informasi awal. Informasi awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan secara langsung di kantor Pengawas Pemilu; informasi dugaan pelanggaran melalui telepon resmi pengaduan Pengawas Pemilu; atau informasi dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam bentuk surat, pesan singkat melalui telepon, faksimile, surat elektronik, atau di situs resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dari surat jawaban sekaligus penjelasan Ghozali kepada Ketua Bawaslu Hamim,SHI, pihak Bawaslu memberikan surat tanda terima dari laporan, menjadi pemberian informasi adanya dugaan pelanggaran pemilu.
“Makanya hari ini saya datang untuk klarifikasi hal itu dan menyerahkan surat tanggapan atau jawaban atas surat yang dikirim Bawaslu,” tegasnya.
Sedangkan Hamim, SHI. selaku ketua Bawaslu kabupaten Banyuwangi, kepada awak media setelah membaca surat klarifikasi dari Ghozali menyebutkan jika telah terjadi miss komunikasi atau kesalahpahaman pada saat menerima surat Ghozali yang pertama.
“Pelapor saudara MH. Imam Ghozali mencabut laporannya. Karena tidak terpenuhi syarat formil dan materiil nya, dan sebetulnya yang dimaksudkan saudara MH. Imam Ghozali datang kekantor Bawaslu adalah menyampaikan informasi awal, tapi karena kemarin pada waktu datang dia menyampaikan dia laporan, maka dia mengisi form laporan tidak form informasi awal,” kata Hamim.
Dari pertemuan itu ditindaklanjuti dengan mengganti form laporan menjadi form pemberitahuan informasi awal adanya dugaan tindakan pelanggaran kampanye dan kemudian akan ditindaklanjuti oleh tim dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan. (SHT)