Ketua PUSAKA Angkat Bicara, Pemkab Banyuwangi Berhentikan 338 THL

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberhentikan 338 Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 diantaranya adalah THL pada bidang kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 membuat keprihatinan banyak pihak.

Seperti yang disampaikan oleh Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) Kabupaten Banyuwangi.

Seperti yang disampaikan Helmi Rosyadi, Ketua PUSAKA, menurutnya disaat rakyat bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, tidak semestinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru memberhentikan (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang diantaranya adalah THL di bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Helmi, seharusnya diawal pemerintahan Ipuk Fiestiandani – Haji Sugirah tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial yang memantik penolakan dan perlawanan rakyat. Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang anti perikemanusiaan dan tidak “sense of crisis”.

“Padahal Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 3,2 Triliun, tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp. 5,976 Milyar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan),” terang Helmi, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) menyatakan sikap:

  1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberhentikan (PHK) THL;
  2. Bahwa PHK THL di saat pandemi Covid-19 akan menambah pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi;
  3. Meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL;
  4. Bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mempekerjakan kembali THL, maka PUSAKA menyerukan untuk melakukan pembangkangan sipil di media sosial (medsos) dan aksi massa;
  5. Bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak sanggup membayar THL, maka PUSAKA menyerukan untuk tidak membayar pajak daerah dan melakukan aksi #RakyatBantuRakyat dengan patungan atau saweran galang dana untuk membantu ekonomi keluarga THL.

“Selain itu, PUSAKA membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL,” pungkas Helmi. (SHT)

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru