Ketua PUSAKA Angkat Bicara, Pemkab Banyuwangi Berhentikan 338 THL

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, detikkota.com – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memberhentikan 338 Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 diantaranya adalah THL pada bidang kesehatan dimasa Pandemi Covid-19 membuat keprihatinan banyak pihak.

Seperti yang disampaikan oleh Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) Kabupaten Banyuwangi.

Seperti yang disampaikan Helmi Rosyadi, Ketua PUSAKA, menurutnya disaat rakyat bergotong-royong mengatasi pandemi Covid-19, tidak semestinya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi justru memberhentikan (PHK) 332 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang 80 orang diantaranya adalah THL di bidang kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut Helmi, seharusnya diawal pemerintahan Ipuk Fiestiandani – Haji Sugirah tidak mengeluarkan kebijakan kontroversial yang memantik penolakan dan perlawanan rakyat. Memberhentikan (PHK) 332 orang THL di saat pandemi Covid-19 adalah kebijakan yang anti perikemanusiaan dan tidak “sense of crisis”.

“Padahal Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2021 sebesar 3,2 Triliun, tentu mencukupi untuk membayar seluruh THL tersebut yang hanya membutuhkan Rp. 5,976 Milyar per tahunnya (332 THL x Rp. 1.500.000,- x 12 bulan),” terang Helmi, Senin (1/3/2021).

Berdasarkan hal tersebut, Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA) menyatakan sikap:

  1. Bahwa di saat pandemi Covid-19, seharusnya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memberhentikan (PHK) THL;
  2. Bahwa PHK THL di saat pandemi Covid-19 akan menambah pengangguran dan kemiskinan di Kabupaten Banyuwangi;
  3. Meminta SKPD untuk tidak mem-PHK THL dan mempekerjakan kembali THL;
  4. Bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak mempekerjakan kembali THL, maka PUSAKA menyerukan untuk melakukan pembangkangan sipil di media sosial (medsos) dan aksi massa;
  5. Bahwa apabila Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak sanggup membayar THL, maka PUSAKA menyerukan untuk tidak membayar pajak daerah dan melakukan aksi #RakyatBantuRakyat dengan patungan atau saweran galang dana untuk membantu ekonomi keluarga THL.

“Selain itu, PUSAKA membuka posko pengaduan PHK THL serta akan melakukan gugatan warga negara (citizen law suit) atau class action atas kebijakan sewenang-wenang Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang melakukan PHK THL,” pungkas Helmi. (SHT)

Berita Terkait

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit
Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran
Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik
Penguatan STEM dan Beasiswa Jadi Sorotan Prabowo dalam Taklimat Pendidikan Tinggi
Presiden Prabowo Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Riset dan Inovasi untuk Industri Nasional
Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem 13–19 Januari 2026, Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sumenep Terima Kunjungan FKMSA Universitas Wiraraja

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 17:42 WIB

Pengajuan Kerja Sama Publikasi Media di Diskominfo Purwakarta Dinilai Rumit dan Berbelit

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:27 WIB

Sumur Bor Keluarkan Gas Mudah Terbakar di Banyuates Sampang, Polisi Hentikan Pengeboran

Jumat, 16 Januari 2026 - 09:36 WIB

Warga Kepulauan Tertahan Akibat Cuaca Ekstrem, Baznas Sumenep Langsung Salurkan Logistik

Kamis, 15 Januari 2026 - 18:21 WIB

Presiden Prabowo Dorong Perguruan Tinggi Perkuat Riset dan Inovasi untuk Industri Nasional

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:30 WIB

Polres Sumenep Gelar Sidang BP4R sebagai Bekal Anggota Jelang Pernikahan

Berita Terbaru