JAKARTA, detikkota.com – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 berjumlah 241 ribu jemaah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja Haji antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat itu.
“Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241 ribu jemaah,” kata Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR membacakan kesimpulan rapat panja dilansir detik, Senin (27/11/2023).
Abdul merincikan kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Kuota jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus 19.280 orang.
Diketahui, rapat Panja BPIH itu telah menyetujui BPIH dan Bipih yang harus ditanggung jemaah. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang ditanggung jemaah sebesar Rp56 juta.