Kouta Haji Indonesia 2024 Sebanyak 241 Ribu Jemaah, Reguler dan Khusus

Senin, 27 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.

Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid.

JAKARTA, detikkota.com – Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Panja Pemerintah yang diwakili Kemenag dan BPKH menyetujui kuota haji RI tahun 1445 H/2024 berjumlah 241 ribu jemaah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat Panja Haji antara Komisi VIII DPR dan Pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag RI, Hilman Latief dan Kepala BPKH Fadlul Imansyah hadir dalam rapat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445H/2024M sebanyak 241 ribu jemaah,” kata Abdul Wachid, Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR membacakan kesimpulan rapat panja dilansir detik, Senin (27/11/2023).

Abdul merincikan kuota 241 ribu itu terbagi atas jemaah haji reguler dan khusus. Kuota jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus 19.280 orang.

Diketahui, rapat Panja BPIH itu telah menyetujui BPIH dan Bipih yang harus ditanggung jemaah. Pemerintah bersama legislator menyepakati biaya haji 2024 yang ditanggung jemaah sebesar Rp56 juta.

Berita Terkait

Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi
Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat
Program Bike to Work Pemkab Probolinggo Diperkuat di Tengah Efisiensi BBM
Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang
Larasati 2026 Hidupkan Ruang Publik dan Gairahkan Ekonomi Kreatif Kota Probolinggo
Gerakan Indonesia Asri 2026, Wali Kota Probolinggo Pimpin Kerja Bakti Massal di Kawasan Pasar
Pemkot Surabaya Terbitkan SE Antisipasi Urbanisasi Pasca Lebaran 2026
Presiden Prabowo Dorong Percepatan Program Waste to Energy di Kota Besar

Berita Terkait

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:00 WIB

Pemerintah Terapkan Batas Usia Minimum Platform Digital, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 12:44 WIB

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:51 WIB

Program Bike to Work Pemkab Probolinggo Diperkuat di Tengah Efisiensi BBM

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:50 WIB

Kepala BNPB Tinjau Banjir Pasuruan, Soroti Penanganan Jangka Pendek hingga Panjang

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:54 WIB

Gerakan Indonesia Asri 2026, Wali Kota Probolinggo Pimpin Kerja Bakti Massal di Kawasan Pasar

Berita Terbaru

Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 17 Tahun 2026 tentang penghematan BBM yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi non-BBM setiap hari Jumat.

Pemerintahan

Mulai April 2026, ASN Sumenep Wajib Non-BBM Setiap Hari Jumat

Sabtu, 28 Mar 2026 - 12:44 WIB