KPU Sumenep Verifikasi Berkas Bacaleg, Ada 40 Dokumen Janggal

Senin, 19 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetiya Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetiya Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sedang melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat untuk Pemilu 2024.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetiya Utama mengatakan, ada sekitar 40 berkas bacaleg yang janggal, sehingga harus dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan.

Berkas bacaleg yang dinilai janggal yakni pihaknya menemukan 2 bacaleg terdaftar di partai politik (parpol) yang berbeda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka kami harus klarifikasi itu, guna memperjelas pada masing-masing parpol dari dua bacaleg tersebut, berbeda atau terdapat kesalahan dokumen dari parpol sekaligus,” terangnya, Senin (19/6/2023.

Dengan demikian, kata Deki, kedua bacaleg tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).

“Namun sampai saat ini parpol masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut,  dengan ketentuan bacaleg terdaftar dari satu parpol saja,” imbuhnya.

Sayangnya, Deki tidak bersedia menyebutkan nama bacaleg dan parpol yang berkasnya terdaftar di lebih dari 1 parpol. Pihaknya memastikan segera melakukan klarifikasi pada 2 partai dimaksud.

Deki melanjutkan, kejanggalan lain saat pihaknya harus mendatangi instansi terkait untuk menelusuri kebenaran berkas bacaleg. Instansi yang harus didatangi adalah sekolah-sekolah, utamanya untuk menelusuri keaslian ijazah atau tanda tamat belajar. Selain itu, pihaknya juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) terkait keterangan perbuatan baiknya.

“Pokoknya ada sekitar 40 berkas bacaleg yang harus diverifikasi, terdapat sesuatu yang terindikasi tidak sesuai dengan kenyataannya, maka harus datang ke instansi terkait,” tandasnya.

Berita Terkait

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan
Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas
DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen
Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak
Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025
Siswa SDN Tamberu 2 Belajar di Tenda Dekat TPA, DPRD Pamekasan Desak Solusi Cepat
Dari Kain ke Peradaban: Batik Tulis Canteng Koneng Hidupkan Nilai Sumpah Pemuda
Lestarikan Budaya Lokal, ASN Sumenep Diwajibkan Berpakaian Adat Keraton Setiap 30–31 Oktober

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:37 WIB

BMKG Imbau Warga Jatim Waspadai Cuaca Ekstrem, Lumajang Masuk Daerah Rawan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:56 WIB

Pemkab Bangkalan Dapat Dukungan Pembentukan Kantor Imigrasi dari Kemenko Kumham Imipas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:42 WIB

DLH Surabaya Selidiki Fenomena Ikan Mabuk di Banyu Urip dan Kalimas, Diduga Akibat Penurunan Kadar Oksigen

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:35 WIB

Dinas Perpustakaan Pasuruan Gelar Lomba Bertutur untuk Tingkatkan Minat Baca Anak

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Pemkab Bangkalan Genjot Optimalisasi PAD Jelang Akhir Tahun Anggaran 2025

Berita Terbaru