SUMENEP, detikkota.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep sedang melakukan verifikasi berkas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD setempat untuk Pemilu 2024.
Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetiya Utama mengatakan, ada sekitar 40 berkas bacaleg yang janggal, sehingga harus dilakukan verifikasi kepada yang bersangkutan.
Berkas bacaleg yang dinilai janggal yakni pihaknya menemukan 2 bacaleg terdaftar di partai politik (parpol) yang berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Maka kami harus klarifikasi itu, guna memperjelas pada masing-masing parpol dari dua bacaleg tersebut, berbeda atau terdapat kesalahan dokumen dari parpol sekaligus,” terangnya, Senin (19/6/2023.
Dengan demikian, kata Deki, kedua bacaleg tersebut masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS).
“Namun sampai saat ini parpol masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut, dengan ketentuan bacaleg terdaftar dari satu parpol saja,” imbuhnya.
Sayangnya, Deki tidak bersedia menyebutkan nama bacaleg dan parpol yang berkasnya terdaftar di lebih dari 1 parpol. Pihaknya memastikan segera melakukan klarifikasi pada 2 partai dimaksud.
Deki melanjutkan, kejanggalan lain saat pihaknya harus mendatangi instansi terkait untuk menelusuri kebenaran berkas bacaleg. Instansi yang harus didatangi adalah sekolah-sekolah, utamanya untuk menelusuri keaslian ijazah atau tanda tamat belajar. Selain itu, pihaknya juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) terkait keterangan perbuatan baiknya.
“Pokoknya ada sekitar 40 berkas bacaleg yang harus diverifikasi, terdapat sesuatu yang terindikasi tidak sesuai dengan kenyataannya, maka harus datang ke instansi terkait,” tandasnya.







