Majelis Hakim PN Sumenep Vonis Pelaku Pencabulan Siswi SD di Masalembu 10 Tahun Penjara

Kamis, 6 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

Kasi Pidum Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa Aliwafi, warga Pulau Masalembu.

Aliwafi adalah terdakwa kasus pencabulan siswi salah satu Sekolah Dasar (SD) di Pulau/Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep yang menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami (JPU) masih mempertimbangkan untuk melakukan banding atau tidak atas putusan hakim. Kami punya waktu selama 1 minggu sejak putusan kemarin hari Selasa 4 Juli 2023. Nanti akan kita lihat Selasa depan,” kata Hanis Aristya Hermawan, Kasi Pidum Kejari Sumenep, Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, JPU menuntut terdakwa 14 tahun kurungan penjara dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya, terdakwa, Aliwafi bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh orang atau tenaga pendidik, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu primair.

“Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Pelindungan Anak, dengan tuntutan 14 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.

Maka dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sumenep, lanjut Hanis, pihaknya masih akan melakukan kajian hukum bersama dengan Jaksa yang menangani perkara tersebut.

“Nanti kami lihat dulu, setelah ini kami masih melakukan koordinasi dengan Jaksa. Apakah akan melakukan banding atas putusan hakim atau seperti apa nantinya,” tandasnya.

Berita Terkait

Hari Gizi Nasional, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Gizi sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa
Beasiswa Pemuda Tangguh Tak Tepat Sasaran, Wali Kota Surabaya Minta Evaluasi Menyeluruh
Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Manajemen PLN NPS Disorot
Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa
Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar
Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
Video Viral Orang Tua Murid di Sumenep Keluhkan Menu MBG Anak Tak Dimakan

Berita Terkait

Minggu, 25 Januari 2026 - 11:44 WIB

Hari Gizi Nasional, Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tekankan Gizi sebagai Fondasi Ketahanan Bangsa

Jumat, 23 Januari 2026 - 20:41 WIB

Dua Pekerja Tewas Terjatuh dari Cerobong PLTU Sukabangun, Manajemen PLN NPS Disorot

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:57 WIB

Pangkas Anggaran Publikasi, Ketua PJI Purwakarta Mahesa Jenar Ultimatum Kominfo dan Siap Gelar Aksi Massa

Kamis, 22 Januari 2026 - 15:56 WIB

Wartawan di Purwakarta Kecewa, Kerja Sama Media TA 2025 Diskominfo Gagal Bayar

Kamis, 22 Januari 2026 - 12:28 WIB

Durian Merah Banyuwangi Resmi Kantongi Sertifikat Indikasi Geografis

Berita Terbaru

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep di Pendopo Keraton Sumenep.

Pemerintahan

Bupati Sumenep Lantik Komisioner Komisi Informasi Kabupaten Sumenep

Jumat, 23 Jan 2026 - 21:09 WIB