SURABAYA, detikkota.com – Wanita berinisial SS berusia 38 tahun asal Lidah Kulon Surabaya melaporkan mantan suami sirinya ke Polisi karena perhiasan emas miliknya raib digondol sang suami.
Namun, laporan SS ke Polisi setelah mengetahui suami sirinya itu hendak kawin lagi dan meninggalkannya.
Pria yang dilaporkan itu bernama, Endro Jatmiko (20) warga Jalan Telaga Indah Lontar Surabaya dibekuk oleh Reskrim Polsek Lakarsantri.
Kepada polisi, korban melapor jika emas seberat kurang lebih 45 gram dibawa pelaku serta pelakunya mau kawin lagi didesanya setelah selama 6 tahun nikahi korban secara siri.
AKP Hendrix Kusuma Wardana, Kapolsek Lakarsantri mengatakan, awalnya korban dengan tersangka ini lebih dulu menikah secara siri, tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Pada, Rabu 10 Juli 2020 sekira jam 04.00 WIB, sewaktu tersangka tidur di rumah kost korban di Lidah Kulon Surabaya.
Setelah korban melapor, Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga pelakunya dapat diamankan dan kini dijebloskan kedalam penjara.
“Tersangka ini mengambil perhiasan emas milik korban yang disimpan didalam tas cangklong dalam kamar tanpa ijin,” sebut Hendrix, Sabtu (21/11/2020).
Sementara, pelaku Endro Jatmiko sendiri mengaku jika emas milik istri sirinya itu sudah digadaikan. Uang yang didapat bukan digunakan untuk kawin melainkan untuk dana usaha.
“Emasnya saya gadaikan dan uangnya rencana untuk usaha di Bojonegoro,” aku pelaku Endro Jatmiko.
Barang bukti yang disita Polisi berupa, 2 Lembar surat perhiasan emas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP. (Redho)