Melanggar Prokes, Warga Minta Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat Ditutup

Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA Kordinasi dan sekaligus mengadu ke satgas COVID-19 kota Surabaya
Banner

SURABAYA, detikkota.com – Baihaki Akbar, S.E., S.H. Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA, lakukan kordinasi dan sekaligus mengadu ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya, terkait banyaknya tempat hiburan malam dan panti pijat yang buka tanpa melaksanakan protokol kesehatan.

“Kenapa aktivitas sekolah masih di batasi tapi tempat hiburan malam dan panti pijat di biarkan begitu saja dan tanpa menerapkan protokol kesehatan,” kata Baihaki Akbar, yang mempertanyakan ke Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Senin (14/12/2020).

Banner

Baihaki, juga menyampaikan salah satu contoh hiburan malam yang masih buka Cafe Palapa Kapas Sari dan panti pijat yang masih buka Pitrad 27 Petomon.

Sebagai warga Kota Surabaya yang sekaligus sebagai Sekjen LARM-GAK & ORMAS HIPPMA dia meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kota Surabaya, Satgas Covid-19 Kota Surabaya, Satpol PP, POLRI dan TNI untuk mengambil langkah tegas untuk menutup tempat hiburan malam dan panti pijat tersebut.

“Karena sudah dengan jelas melanggar protokol kesehatan, Perbup Jatim no 53 tahun 2020 dan perwali kota Surabaya No 33,” ujarnya. (Redho)

title="banner"