Menag Yaqut Usulkan BPIH Tahun 2024 Rp105 Juta

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas rapat bersama Komisi VIII DPR RI.

JAKARTA, detikkota.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI melaksanakan rapat P<span;>anja Haji 2024 bersama Komisi VIII DPR.

Dalam rapat tersebut, Kemenag mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp105 juta per jemaah untuk penyelenggaraan ibadah haji 1445 H atau 2024 M.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp105.095.032,” kata Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta dilansir detik, Senin (13/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPIH merupakan biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola oleh pemerintah setiap musim haji. Angka BPIH merupakan gabungan dari tanggungan biaya oleh jemaah haji dan subsidi pemerintah.

“BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi),” jelas Yaqut.

Menurutnya, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil dalam rangka menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.

“Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya,” imbuhnya.

Yaqut merinci, anggaran BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan hingga biaya hidup.

Untuk diketahui, angka usulan BPIH tahun 2024 ini naik sekitar Rp25 juta dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Berita Terkait

Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani
Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa
Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733
Bupati Lumajang Tekankan Literasi Keuangan sebagai Fondasi Stabilitas Ekonomi Daerah
Dinsos P3A Sumenep Perluas Jangkauan Satgas PPA Hingga Tingkat Desa
Pemkot Surabaya Tertibkan Data DTSEN 2025, Warga Belum Verifikasi Dibatasi Akses Layanan
Sekdakab Sumenep Tekankan Tindak Lanjut Temuan BPK dan Efisiensi BBM
Sekdakab Sumenep Dorong Festival Ojung Jadi Ikon Wisata Budaya Bernilai Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 17:24 WIB

Wabup Sumenep Dorong Program HDDAP untuk Perkuat Hortikultura dan Kesejahteraan Petani

Kamis, 16 April 2026 - 10:57 WIB

Pemkab Sumenep Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Pembentukan Satgas PPA Desa

Kamis, 16 April 2026 - 10:53 WIB

Pemkot Surabaya Hapus Denda PBB-P2 Jelang HJKS ke-733

Kamis, 16 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Literasi Keuangan sebagai Fondasi Stabilitas Ekonomi Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:28 WIB

Dinsos P3A Sumenep Perluas Jangkauan Satgas PPA Hingga Tingkat Desa

Berita Terbaru

Inyoman Sudirman

Opini

Serapan Anggaran Melambat, Disparitas Membesar

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:40 WIB