Merebak Isu Pencatutan Nama Dalam DCS Pemilu 2024, KPU Sumenep Bilang Begini

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Isu dugaan pencatatutan nama Bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur merebak pasca suami yang bersangkutan mengadukannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Jadi ceritanya itu ada suami yang lapor ke KPU, nama istrinya masuk dalam DCS. Si suami merasa nama istrinya dicatut, karena awalnya parpol yang meminta KTP istrinya itu dikira hanya bercanda. Ternyata kok benar-benar masuk DCS,” jelas Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kamis (7/9/2023).

Deki melanjutkan, Sang suami yang melaporkan ke KPU meminta agar nama istrinya dicoret dari DCS. “Tapi tentu saja tidak bisa seperti itu, karena semua ada aturannya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca laporan itu, kata Deki, KPU telah menghubungi partai politik (Parpol) yang dianggap telah mencatut nama caleg tersebut untuk meminta klarifikasi.

“Kalau versi parpol, mereka tidak pernah mencatut nama caleg itu. Mereka mengaku meminta secara baik-baik KTP dan persyaratan lainnya untuk pencalonan,” jelasnya.

Setelah ada permohonan penghapusan nama caleg dimaksud, parpol segera melakukan penggantian bacaleg di DCS.

“Nanti akan diverifikasi oleh KPU Sumenep. Tahapannya memang seperti itu. Kalau aduan masyarakat benar, maka caleg yang ada di DCS itu bisa diganti,” tuturnya.

Lebih lanjut Deki mengungkapkan, selain tanggapan tentang pencatutan nama, juga ada tanggapan tentang LHKPN, termasuk adanya bacaleg yang merupakan pejabat negara.

“Yang dilaporkan ini adalah pejabat yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Maksudnya, bacaleg ini menerima gaji atau honor tetap per bulan yang anggarannya dari pemerintah,” sebut Deki.

Setelah diklarifikasi, Bacaleg yang diadukan ternyata sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima pejabat berwenang.

“Nanti ketika pencermatan DCT, paling lambat 3 Oktober, yang bersangkutan ini harus menyertakan surat pemberhentian. Kalau tidak, ya bisa dicoret dari DCT,” tegasnya.

Menurut Deki, untuk proses klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, ‘bola’ ada di parpol. Sementara KPU bertugas menyampaikan seluruh tanggapan masyarakat ke parpol.

“Tahapan berikutnya adalah klarifikasi parpol, disampaikan ke KPU, paling lambat 7 September,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!
Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana
Bupati Lumajang Tekankan Menu MBG Harus Sehat, Aman, dan Disukai Anak
Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi
Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”
Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding
Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk Pria 42 Tahun di Guluk-guluk, Simpan Sabu Siap Edar
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu di Desa Pamolokan

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 10:39 WIB

Tantang Polres Sumenep, Kuasa Hukum Bang Alief: Usut Aktor Utama di Bank Jatim!

Selasa, 4 November 2025 - 10:25 WIB

Bang Alief Terpaksa Tutup, 18 Karyawan Dirumahkan Akibat Penyitaan Dana

Selasa, 4 November 2025 - 10:01 WIB

Dinas Perikanan Sumenep Dorong Penyerapan Tenaga Kerja Lewat Fasilitasi Sarana Produksi

Senin, 3 November 2025 - 12:48 WIB

Kuasa Hukum Bang Alief: “Penyidik Tipikor Polres Sumenep Cacat Hukum, Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan”

Minggu, 2 November 2025 - 17:54 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Tangkap Buronan Kasus Pencurian Sapi di Ganding

Berita Terbaru