Merebak Isu Pencatutan Nama Dalam DCS Pemilu 2024, KPU Sumenep Bilang Begini

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Isu dugaan pencatatutan nama Bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur merebak pasca suami yang bersangkutan mengadukannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Jadi ceritanya itu ada suami yang lapor ke KPU, nama istrinya masuk dalam DCS. Si suami merasa nama istrinya dicatut, karena awalnya parpol yang meminta KTP istrinya itu dikira hanya bercanda. Ternyata kok benar-benar masuk DCS,” jelas Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kamis (7/9/2023).

Deki melanjutkan, Sang suami yang melaporkan ke KPU meminta agar nama istrinya dicoret dari DCS. “Tapi tentu saja tidak bisa seperti itu, karena semua ada aturannya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca laporan itu, kata Deki, KPU telah menghubungi partai politik (Parpol) yang dianggap telah mencatut nama caleg tersebut untuk meminta klarifikasi.

“Kalau versi parpol, mereka tidak pernah mencatut nama caleg itu. Mereka mengaku meminta secara baik-baik KTP dan persyaratan lainnya untuk pencalonan,” jelasnya.

Setelah ada permohonan penghapusan nama caleg dimaksud, parpol segera melakukan penggantian bacaleg di DCS.

“Nanti akan diverifikasi oleh KPU Sumenep. Tahapannya memang seperti itu. Kalau aduan masyarakat benar, maka caleg yang ada di DCS itu bisa diganti,” tuturnya.

Lebih lanjut Deki mengungkapkan, selain tanggapan tentang pencatutan nama, juga ada tanggapan tentang LHKPN, termasuk adanya bacaleg yang merupakan pejabat negara.

“Yang dilaporkan ini adalah pejabat yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Maksudnya, bacaleg ini menerima gaji atau honor tetap per bulan yang anggarannya dari pemerintah,” sebut Deki.

Setelah diklarifikasi, Bacaleg yang diadukan ternyata sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima pejabat berwenang.

“Nanti ketika pencermatan DCT, paling lambat 3 Oktober, yang bersangkutan ini harus menyertakan surat pemberhentian. Kalau tidak, ya bisa dicoret dari DCT,” tegasnya.

Menurut Deki, untuk proses klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, ‘bola’ ada di parpol. Sementara KPU bertugas menyampaikan seluruh tanggapan masyarakat ke parpol.

“Tahapan berikutnya adalah klarifikasi parpol, disampaikan ke KPU, paling lambat 7 September,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Lumajang Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2026 Jelang Idulfitri
Prabowo Optimistis Indonesia Makin Kuat, Tekankan Perang terhadap Korupsi
Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri
Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan
Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah
Presiden Prabowo Pimpin Lima Rapat Strategis di Hambalang, Bahas Pendidikan hingga Kesiapan Mudik
Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
PUTR Sumenep Sosialisasikan BKK Desa 2026, Kejari Ingatkan Transparansi Pengelolaan Dana

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:18 WIB

Polres Lumajang Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Semeru 2026 Jelang Idulfitri

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:09 WIB

Prabowo Optimistis Indonesia Makin Kuat, Tekankan Perang terhadap Korupsi

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:44 WIB

Prabowo Kumpulkan Menteri di Hambalang, Bahas Swasembada dan Kesiapan Idulfitri

Senin, 9 Maret 2026 - 14:37 WIB

Mentan Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga 324 Hari ke Depan

Senin, 9 Maret 2026 - 12:18 WIB

Pemerintah Groundbreaking Rusun Subsidi di Meikarta, Dukung Program 3 Juta Rumah

Berita Terbaru