Merebak Isu Pencatutan Nama Dalam DCS Pemilu 2024, KPU Sumenep Bilang Begini

Kamis, 7 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Deki Prasetia Utama.

SUMENEP, detikkota.com – Isu dugaan pencatatutan nama Bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Sumenep, Jawa Timur merebak pasca suami yang bersangkutan mengadukannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Jadi ceritanya itu ada suami yang lapor ke KPU, nama istrinya masuk dalam DCS. Si suami merasa nama istrinya dicatut, karena awalnya parpol yang meminta KTP istrinya itu dikira hanya bercanda. Ternyata kok benar-benar masuk DCS,” jelas Deki Prasetia Utama, Komisioner KPU Sumenep, Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kamis (7/9/2023).

Deki melanjutkan, Sang suami yang melaporkan ke KPU meminta agar nama istrinya dicoret dari DCS. “Tapi tentu saja tidak bisa seperti itu, karena semua ada aturannya,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasca laporan itu, kata Deki, KPU telah menghubungi partai politik (Parpol) yang dianggap telah mencatut nama caleg tersebut untuk meminta klarifikasi.

“Kalau versi parpol, mereka tidak pernah mencatut nama caleg itu. Mereka mengaku meminta secara baik-baik KTP dan persyaratan lainnya untuk pencalonan,” jelasnya.

Setelah ada permohonan penghapusan nama caleg dimaksud, parpol segera melakukan penggantian bacaleg di DCS.

“Nanti akan diverifikasi oleh KPU Sumenep. Tahapannya memang seperti itu. Kalau aduan masyarakat benar, maka caleg yang ada di DCS itu bisa diganti,” tuturnya.

Lebih lanjut Deki mengungkapkan, selain tanggapan tentang pencatutan nama, juga ada tanggapan tentang LHKPN, termasuk adanya bacaleg yang merupakan pejabat negara.

“Yang dilaporkan ini adalah pejabat yang keuangannya bersumber dari keuangan negara. Maksudnya, bacaleg ini menerima gaji atau honor tetap per bulan yang anggarannya dari pemerintah,” sebut Deki.

Setelah diklarifikasi, Bacaleg yang diadukan ternyata sudah melampirkan surat pengunduran diri dan tanda terima pejabat berwenang.

“Nanti ketika pencermatan DCT, paling lambat 3 Oktober, yang bersangkutan ini harus menyertakan surat pemberhentian. Kalau tidak, ya bisa dicoret dari DCT,” tegasnya.

Menurut Deki, untuk proses klarifikasi tanggapan masyarakat tersebut, ‘bola’ ada di parpol. Sementara KPU bertugas menyampaikan seluruh tanggapan masyarakat ke parpol.

“Tahapan berikutnya adalah klarifikasi parpol, disampaikan ke KPU, paling lambat 7 September,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI
Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya
SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87
TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani
Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas
Polres Sumenep Sambut Positif Rencana Kerja Sama dengan LBH GP Ansor
Pantau Penyemprotan Padi dengan Drone, Bupati Sumenep Dorong Swasembada Pangan Berbasis Petani
Bunda Indah Ajak Kepala Desa Solid Bangun Lumajang Lewat PKDI

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 11:30 WIB

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Layanan Adminduk Online Tekan Antrean Pemohon di MPP Siola Surabaya

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:06 WIB

SPBE Banyuwangi Tertinggi Nasional, KemenPAN-RB Beri Nilai 4,87

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:32 WIB

TMI Sumenep Soroti Dugaan Mafia Solar Subsidi Gunakan Barcode Nelayan dan Petani

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:21 WIB

Dinas Pertanian Subang Distribusikan Bantuan Program Upland untuk Petani Nanas

Berita Terbaru

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim, mewakili Sekda Bangkalan saat memberikan sambutan pada Musyawarah Wilayah VI RAPI Wilayah 1301 Bangkalan di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Minggu (11/1/2026).

Pemerintahan

Pemkab Bangkalan Perkuat Sinergi Informasi melalui Muswil VI RAPI

Minggu, 11 Jan 2026 - 11:30 WIB