MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PDIP Sumenep Kosisten Target 12 Kursi Legislatif

MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka, PDIP Sumenep Kosisten Target 12 Kursi Legislatif
Pengurus DPC PDIP Sumenep, Zainal Arifin.

SUMENEP, detikkota.com – Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI akhirnya menetapkan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis (15/6/2023).

Merespon putusan MK tersebut, Pimpinan DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Sumenep mengaku akan patuh pada putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat.

Banner

“Kami tetap patuh dengan apa yang menjadi keputusan MK, karena itu adalah keputusan final,” kata Zainal Arifin, Pengurus DPC PDIP Sumenep, saat dikonfirmasi sejumlah media, Kamis (15/6/2023).

Meski demikian, kata Zainal, apa pun sistem Pemilu 2024 mendatang pihaknya tetap konsisten dengan target perolehan 12 kursi legislatif dari 8 daerah pemilihan (dapil) di Sumenep.

“Mau tertutup atau terbuka, kami tetap target 12 kursi. Itu menjadi tugas kami DPC PDIP Sumenep,” lanjutnya.

Sebelumnya, beberapa pihak diketahui menggugat pasal yang mengatur tentang sistem pemungutan suara dilakukan proporsional terbuka atau sistem coblos calon anggota legislatif (caleg).

Mereka mengajukan uji materi dan menginginkan sistem Pemilu 2024 dengan cara mencoblos partai atau proporsional tertutup.

Namun, majelis hakim MK dalam keputusannya menolak permohonan uji materi sistem Pemilu 2024 sebagaimana yang diajukan oleh para pemohon, dengan keputusan yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.

title="banner"
Banner