Murba Minta DKPP Sumenep Berdayakan Sektor Pertanian

Murba Minta DKPP Sumenep Berdayakan Sektor Pertanian
Aktivis Murba melakukan audiensi dengan DKPP Kab. Sumenep soal pemberdayaan sektor pertanian.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Pemuda Rakyat Bangkit (Murba) meminta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur memberdayakan sektor pertanian secara optimal.

Ketua Murba, Muhsin mengatakan, wujud pemberdayaan yang diinginkannya berupa penyediaan kebutuhan para petani serta melakukan intervensi terhadap harga jual pasca panen.

Banner

“Langkah itu untuk memperjelas posisi pemerintah, apakah berpihak pada petani atau tidak. Sebab selama ini peran pemerintah daerah masih disangsikan keberpihakannya pada petani. Apalagi soal tembakau,” kata Mushin, Rabu (14/6/2023).

Terbukti, lanjut Muhsin, beberapa tahun terakhir hasil yang diterima oleh petani relatif rendah, bahkan sering rugi jika dibandingkan dengan biaya dan tenaga yang dikeluarkannya.

“Maka sangat wajar jika banyak pemuda yang tidak mau menjadi petani dan produktifitas pertanian semakin menurun. Saat ini hasil pertanian sudah tidak menjanjikan lagi untuk kebutuhan hidup yang lebih layak,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Muhsin, pihaknya penting memastikan komitmen keberpihakan pemerintah daerah dalam mengupayakan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Sumenep.

“Sangat berdosa besar jika nasib petani tembakau diterlantarkan, sementara kontribusi mereka sangat besar pada kas negara melalui DBHCT,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala DKPP Kabupaten Sumenep, Arif Firmanto menyanggah tudingan itu. Menurutnya, komitmen instansinya selaras dengan tuntutan yang disampaikan Murba dalam pemberdayaan petani tembakau.

“DKPP yang bergerak di wilayah hulu pertanian tembakau telah menjamin ketersedian kebutuhan pertanian dari pemberian bibit secara cuma-cuma dan ketersediaan pupuk untuk menunjang kebutuhan pertanian tembakau,” jelasnya.

Sementara untuk penanganan pasca panen, lanjut Arif, memang mengalami banyak kendala. Selain petani tidak dapat menentukan harga sendiri juga masih banyak tengkulak-tengkulak yang bermain dan tidak dapat dikendalikan.

“Masalah lain, waktu buka tutupnya gudang pembelian tembakau juga menjadi kendala tersendiri,” imbuhnya.

Meski demikian, lanjutnya, pemberian dan pencabutan izin buka gudang serta proyeksi pembelian tembakau bukan ranah DKPP, melainkan ranah Dinkop UKM dan Perindag.

Langkah lain, kata Arif, saat ini Pemkab Sumenep sedang mengajukan revisi Perda tentang Tataniaga Tembakau ke Kemenkumham. Diperkirakan keluar pada Agustus mendatang untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dengan DPRD setempat. “Teman-teman Murba nanti bisa ikut dalam pembahasan itu,” pungkasnya.

title="banner"