Nekat Mudik Akan Dipaksa Putar Balik Oleh Polisi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Lebaran tahun 2021 ini, pemudik yang melewati penyebrangan Kamal ataupun Jembatan Suramadu akan dipaksa putar balik ketempat asal. Jika di Bangkalan, Polres setempat akan menyekat di pintu masuk Suramadu sisi Madura dan Pelabuhan Kamal.

Begitu juga Polres Tanjung Perak Surabaya. Bersama TNI-Polri dan steakholder lainnya, akan melakukan hal sama yakni memutar balik pemudik yang nekat pada tanggal yang dilarang.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 tentang larangan mudik akan dimulai dari tanggal 06 hingga 17 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penyekatan dilakukan di jembatan Suramadu sisi Surabaya, selain disana ada juga pos penyekatan di Jalan Dupak dan M. Nasir

“Di Suramadu dari Surabaya menuju ke Bangkalan Madura juga sebaliknya Madura masuk ke Surabaya,” jelas Ganis, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Ganis, tentunya untuk pos pernyekatan ini, berdasarkan arahan pimpinan yaitu sifat rayonisasi yang tidak jauh beda dengan akulturasi. Nanti antar wilayah dan pemerintah sudah memberitahukan bahwa mereka yang akan melakukan pulang mudik akan ada pengetatan.

“Jika di Suramadu kalau memang kita temukan, bis, mobil ataupun angkutan Elf bawa penumpang akan kita putar balik, atau juga kendaraan kita tahan sampai setelah lebaran, kita harus tegas,” tambah Ganis.

Namun ada pengecualian terhadap kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulan, atau kendaraan dinas lainnya dengan menunjukkan surat keterangan dari perusahaan swasta kalau dari orang umum.

Pegawai negeri atau ASN kemudian TNI-Polri tentunya keterangan dari pimpinannya dan itupun sudah diatur dengan ketentuan yang sudah ada di wilayah Surabaya.

Sekedar diketahui, berdasarkan edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) himbauan untuk tidak mudik ini dari Pusat hingga ke daerah-daerah, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona-19. (Redho)

Berita Terkait

Penerimaan Polri 2026 Resmi Dibuka, Kesempatan Jadi Bhayangkara Hingga 30 Maret
SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan
Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying
Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin
Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga
Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya
Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Produksi Garam di Sampang, Dorong Indonesia Bebas Impor
Bupati Pasuruan dan Kapolda Jatim Ikuti Penanaman Jagung Serentak Dukung Swasembada Pangan

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:47 WIB

SMA NU Sumenep Gelar Tahsinul Qira’ah Metode Tartila bil Qolam dalam Program Pondok Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 16:41 WIB

Stok BBM dan LPG di Lumajang Dipastikan Aman, Warga Diimbau Tidak Panic Buying

Senin, 9 Maret 2026 - 10:03 WIB

Wakapolres Sumenep Cek Senpi Anggota untuk Tingkatkan Pengawasan dan Disiplin

Minggu, 8 Maret 2026 - 22:40 WIB

Menko Pangan Tanggapi Keluhan Petani Garam, Pemerintah Siapkan Stabilitas Harga

Minggu, 8 Maret 2026 - 15:37 WIB

Polres Sumenep Umumkan Pencarian Orang Hilang, Yadan Nabila Dilaporkan Tak Diketahui Keberadaannya

Berita Terbaru