Nekat Mudik Akan Dipaksa Putar Balik Oleh Polisi

Rabu, 28 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, detikkota.com – Lebaran tahun 2021 ini, pemudik yang melewati penyebrangan Kamal ataupun Jembatan Suramadu akan dipaksa putar balik ketempat asal. Jika di Bangkalan, Polres setempat akan menyekat di pintu masuk Suramadu sisi Madura dan Pelabuhan Kamal.

Begitu juga Polres Tanjung Perak Surabaya. Bersama TNI-Polri dan steakholder lainnya, akan melakukan hal sama yakni memutar balik pemudik yang nekat pada tanggal yang dilarang.

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor: 9 Tahun 2021 tentang larangan mudik akan dimulai dari tanggal 06 hingga 17 Mei 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, penyekatan dilakukan di jembatan Suramadu sisi Surabaya, selain disana ada juga pos penyekatan di Jalan Dupak dan M. Nasir

“Di Suramadu dari Surabaya menuju ke Bangkalan Madura juga sebaliknya Madura masuk ke Surabaya,” jelas Ganis, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Ganis, tentunya untuk pos pernyekatan ini, berdasarkan arahan pimpinan yaitu sifat rayonisasi yang tidak jauh beda dengan akulturasi. Nanti antar wilayah dan pemerintah sudah memberitahukan bahwa mereka yang akan melakukan pulang mudik akan ada pengetatan.

“Jika di Suramadu kalau memang kita temukan, bis, mobil ataupun angkutan Elf bawa penumpang akan kita putar balik, atau juga kendaraan kita tahan sampai setelah lebaran, kita harus tegas,” tambah Ganis.

Namun ada pengecualian terhadap kendaraan pengangkut bahan pokok, ambulan, atau kendaraan dinas lainnya dengan menunjukkan surat keterangan dari perusahaan swasta kalau dari orang umum.

Pegawai negeri atau ASN kemudian TNI-Polri tentunya keterangan dari pimpinannya dan itupun sudah diatur dengan ketentuan yang sudah ada di wilayah Surabaya.

Sekedar diketahui, berdasarkan edaran dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) himbauan untuk tidak mudik ini dari Pusat hingga ke daerah-daerah, dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona-19. (Redho)

Berita Terkait

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa
Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional
Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar
Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas
Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan
Disdik Tegaskan Tak Ada Potongan Dana Insentif Guru Non K2 Non ASN, Tantang Sebut Oknum
Insentif Guru Non K2 di Sumenep Diduga Dipangkas hingga Ratusan Ribu Rupiah
Fiskal Tertekan, AFED Nilai Kebijakan APBD Sumenep Tak Sejalan dengan Visi Kepala Daerah

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:12 WIB

Presiden Prabowo: Olahraga Cerminan Kekuatan dan Kebangkitan Bangsa

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:58 WIB

Kapolres Sumenep Terima Penghargaan Presiden RI atas Dukungan Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:07 WIB

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Pemulihan Pascabencana Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sabtu, 3 Januari 2026 - 07:15 WIB

Jalan Rusak Parah, Warga Montorna Terpaksa Gotong Royong Pikulkan Orang Sakit ke Puskesmas

Jumat, 2 Januari 2026 - 11:11 WIB

Insentif Guru Non ASN Dipersoalkan, Komisi IV DPRD Sumenep Buka Ruang Aduan

Berita Terbaru