Pemdes Sukajeruk Tunaikan Surat Permohonan KPU Sumenep Persiapan Pemilu 2024

Minggu, 5 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Desa Sukajeruk, Kecamatan Masalembu memastikan sudah menunaikan surat permohonan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Sumenep.

Surat KPU Sumenep dengan Nomor 134/PP.04.1-SD/3529/2023 berisi tentang permohonan sekretaris dan staf sekretariat Panitia Pemungutan Suara PPS untuk pemilihan umum tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Desa Sukajeruk Multzam mengaku, pihaknya sudah menunjuk tiga nama aparat desa sesuai dengan yang dibutuhkan PSS Desa Sukajeruk untuk menjadi sekretariat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama-nama tersebut menurut Multazam sudah sesuai dengan aturan dan panduan dari surat permohonan KPU Sumenep. Tidak hanya itu pihaknya juga memfasilitasi ruangan untuk dijadikan kantor PPS.

Namun, tanpa alasan yang jelas PPS Desa Sukajeruk memilih menyewa kantor diluar kantor desa setempat. Meskipun hal itu tidak melanggar aturan yang berlaku.

“Pemdes Sukajeruk sudah menyodorkan tiga nama yang dibutuhkan PPS untuk jadi staf sekretariatan seusai surat KPU Sumenep, semua kami fasilitasi, ” kata Multzam melalui saluran telfon Minggu 05/02/2023

Hal itu menurut Multazam, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Sukajeruk untuk mensukseskan pesta demokrasi 2024.

Diberitakan sebelumnya di media pemberitaan jika pembentukan sekretaris dan staf sekretariatan PPS Desa Sukajeruk belum juga ditetapkan dan menimbulkan polemik.

Merespon hal itu, Multzam juga mengaku aneh selama dirinya menjabat sebagai Aparatur Desa Sukajeruk yang sudah melewati beberapa kali pemilu baru kali ini penetapan sekretaris dan staf sekretariatan PPS menuai polemik.

Pada pengalaman pemilu sebelum-sebelumnya, semua proses berjalan lancar kolaborasi PPS dan Desa Sukajeruk mampu mensukseskan pemilu.

Apalagi kata dia, ketiga nama yang diajukan oleh Pemdes Sukajeruk tersebut merupakan aparatur yang sudah memiliki SK Kepala Desa, sehingga sangat layak dan sesuai peraturan Perundang-Undangan pemilu yang berlaku.

“Tiga nama itu sudah memiliki SK Kepala Desa jadi tidak melanggar aturan untuk menjadi staf sekretariatan,” ujarnya.

Multzam memastikan, jika Pemdes Sukajeruk siap mendukung penyelenggara dan menjaga independensinya pada pemilu 2024. Hal itu sudah teruji dalam beberapa kali pemilu.

Maka dari itu pihaknya meminta semua pihak termasuk PPS Desa Sukajeruk untuk bersikap sama dan saling berkolaborasi demi kepentingan bangsa dan negara.

“Kami siap berkolaborasi dengan PPS untuk mensukseskan pemilu,” tandasnya. (red)

Berita Terkait

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB