Pemerhati Pendidikan Siap Terima Aduan Ijazah di Tahan

BANYUWANGI, detikkota.com – Pemerhati pendidikan Banyuwangi, dimasa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022, angkat bicara.

Dimasa PPDB tahun ini semua pihak sekolah baik negeri maupun swasta dilarang keras untuk menahan ijazah siswa dengan alasan apapun. Sebab ijazah merupakan hak siswa setelah selesai mengenyam pendidikan.

Penegasan tersebut disampaikan salah satu pemerhati pendidikan sekaligus juga seorang pengacara di Kabupaten Banyuwangi Aji Mujiyono SH. MH.

Dengan sering maraknya pemberitaan tentang penahanan ijazah Aji menyikapi persoalan dan aduan masyarakat terkait masih ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan administrasi.

“Hingga saat ini, kami sering kali mendapati laporan maupun pemberitaan sekolah yang menahan ijazah siswa karena alasan administrasi. Padahal, sekolah, terutama yang negeri, dilarang keras menahan ijazah siswa jika telah selesai mengenyam pendidikan di sekolah tersebut,” ucap Aji, Sabtu (02/07/2022).

Aji juga mengemukakan siap menerima aduan bagi para orang tua siswa untuk melaporkan jika masih ada sekolah yang menahan ijazah yang ditahan oleh pihak sekolah.

“Ini telah melanggar pasal 41 jelas menyatakan bahwa penahanan ijazah merupakan yang dapat di hukum secara pidana maksimal 3 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp.50jt,jika sangsi administratif yang diterima tidak di jalankan oleh setiap satuan pendidikan,” pungkas Aji. (her/no)