Pemerintah Finalisasi Aturan THR 2026, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Jakarta. (Foto:AI)

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat memberikan keterangan terkait kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 di Jakarta. (Foto:AI)

JAKARTA, detikkota.com – Pemerintah segera menerbitkan Surat Edaran (SE) Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 sebagai pedoman resmi pembayaran bagi pekerja dan aparatur sipil negara (ASN).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk merampungkan surat edaran tersebut. Ia memastikan ketentuan THR tahun ini tetap mengacu pada regulasi sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Substansi aturannya tidak berubah. Kami pastikan hak pekerja tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja swasta, karyawan BUMN, dan BUMD wajib menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR adalah 14 Maret 2026.

Sementara itu, pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, dan Polri yang dijadwalkan cair pada awal Maret 2026. Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengumumkan secara resmi jadwal pencairan THR ASN kepada publik.

Adapun kriteria penerima THR mengacu pada masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh. Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu hingga kurang dari 12 bulan menerima secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 dikalikan upah satu bulan.

Untuk pekerja harian lepas, perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir bagi yang telah bekerja setahun atau lebih. Bagi yang kurang dari 12 bulan, dihitung dari rata-rata masa kerja berjalan.

ASN yang berhak menerima THR meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara tertentu, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada instansi pusat. THR yang bersumber dari APBD juga mencakup PNS dan PPPK daerah, kepala daerah, serta anggota DPRD.

Komponen THR ASN terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja. Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan tunjangan profesi sebesar satu bulan.

Pemerintah juga mengingatkan perusahaan agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Sanksi administratif lebih berat dapat diberikan bagi perusahaan yang tidak membayar THR sama sekali, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

Pemerintah berharap seluruh pengusaha dan pekerja memahami hak dan kewajibannya agar pembayaran THR 2026 berjalan lancar dan tepat waktu menjelang Idulfitri.

Penulis : m/r

Editor : m/r

Berita Terkait

Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas
Banyuwangi Sambut Tim Asesor UNESCO untuk Revalidasi Geopark Ijen
Menpar Widiyanti Apresiasi Bandara Banyuwangi sebagai Pelopor Green Airport dan Pariwisata Berkelanjutan
Ketua MIO Indonesia DKI Jakarta Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan terhadap Hotman Paris
Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan
Ratusan Jurnalis MIO Dijadwalkan Datangi Polda Metro Jaya, Beri Dukungan kepada Ketum yang Jalani Pemeriksaan
Libatkan Nelayan dan Masyarakat Pesisir, Banyuwangi Jadi Contoh Penerapan Ekonomi Biru ASEAN
Kepala BGN Nanik S. Deyang Mundur, Pilih Fokus Jalani Pengobatan Jantung

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Retreat GP Ansor Lenteng, Satukan Perspektif dan Perkuat Solidaritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Banyuwangi Sambut Tim Asesor UNESCO untuk Revalidasi Geopark Ijen

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:29 WIB

Menpar Widiyanti Apresiasi Bandara Banyuwangi sebagai Pelopor Green Airport dan Pariwisata Berkelanjutan

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:34 WIB

Ketua MIO Indonesia DKI Jakarta Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan terhadap Hotman Paris

Jumat, 24 Juli 2026 - 07:46 WIB

Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan

Berita Terbaru

Pemerintahan

Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan

Jumat, 21 Agu 2026 - 11:01 WIB