Pemkab-DPRD Sumenep Tandatangani Naskah Persetujuan 3 Raperda

Ketua DPRD Sumenep, H. Abd. Hamid Ali Munir dan Wabup Hj. Dewi Khalifah usai penandatanganan naskah persetujuan 3 Raperda.

SEMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menandatangani persetujuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil pembahasan panitia khusus (pansus) pada Senin (18/9/2023).

Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Banner

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep,  H. Abd. Hamid Ali Munir bersyukur atas selesainya pembahasan 3 Raperda oleh masing-masing Pansus yang dibentuknya.

“Alhamdulillah, pembahasan 3 Raperda itu sudah selesai sesuai jadwal yang ditentukan dan disetujui bersama Pemkab dengan DPRD Sumenep,” ucap Hamid, di Graha Paripurna Kantor DPRD Sumenep.

Di tempat yang sama, Wakil Bupati Sumenep, Hj. Dewi Khalifah mengapresiasi seluruh anggota DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pembahasan 3 Raperda sehingga rampung sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum daerah beserta perubahannya serta sesuai dengan Peraturan dan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumenep.

“Kami bersyukur 3 Raperda ini telah mendapat kesepakatan bersama melalui penandatanganan naskah,” imbuhnya.

Menurutnya, pembentukan Raperda merupakan tugas dan kewajiban konstitusional sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.

“Pselanjutnya, untuk Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang telah difasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, akan disampaikan kembali kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor Registrasi dan selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.

title="banner"
Banner