Pemkab Lumajang Terbitkan SE Larangan ASN Live Media Sosial Saat Jam Kerja

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUMAJANG, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) dan kualitas pelayanan publik dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/3/427.72/2026 tentang larangan melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial bagi ASN di lingkungan Pemkab Lumajang.

Surat edaran yang ditetapkan pada 29 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai upaya penataan etika ASN di ruang digital agar selaras dengan nilai disiplin, profesionalisme, dan keteladanan dalam pelayanan pemerintahan.

Dalam kebijakan tersebut, Pemkab Lumajang melarang ASN melakukan siaran langsung di seluruh platform media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan menggunakan akun resmi instansi. Ketentuan ini dimaksudkan agar ASN tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemkab Lumajang menilai perkembangan media sosial telah melahirkan pola komunikasi baru yang perlu direspons secara bijak oleh aparatur negara. Dalam konteks ASN, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab jabatan dan kewajiban menjaga kewibawaan institusi.

Selain larangan saat jam dinas, Pemkab Lumajang juga menegaskan bahwa aktivitas live di luar jam kerja harus tetap mengedepankan kode etik, norma agama, dan norma sosial yang berlaku. ASN dilarang menggunakan seragam maupun atribut kedinasan saat melakukan siaran langsung di luar jam kerja karena simbol negara tidak boleh dilekatkan pada aktivitas nonkedinasan.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Lumajang juga menegaskan adanya sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan aturan ini dimaksudkan untuk membangun budaya disiplin dan menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab Lumajang memperkuat peran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang terhadap ASN di unit kerjanya masing-masing.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Lumajang berharap profesionalisme ASN tidak hanya tercermin dari kinerja di kantor, tetapi juga dari sikap dan perilaku aparatur dalam menjaga kehormatan jabatan di ruang publik, termasuk di ruang digital, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.

Penulis : An

Editor : M/Red

Berita Terkait

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca
Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN
Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan
BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah
Forpensi Dibentuk, Pemkab Sumenep Perkuat Kolaborasi Program Imunisasi
Semarak HUT RI ke-81, Dispangtan Purwakarta Gelar Berbagai Kegiatan
DPRD Sumenep Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Turun Rp175,16 Miliar

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:13 WIB

Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana

Rabu, 16 September 2026 - 12:23 WIB

Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Sabtu, 5 September 2026 - 16:47 WIB

Prabowo Dorong Percepatan Hilirisasi dan Penataan BUMN

Sabtu, 5 September 2026 - 16:38 WIB

Bupati Bangkalan Ikuti KPPD Lemhannas, Perkuat Kapasitas Kepemimpinan

Kamis, 3 September 2026 - 09:18 WIB

BPPKAD Probolinggo-KPKNL Jember Perkuat Sinergi, Pengajuan BPHTB Lelang Bakal Lebih Mudah

Berita Terbaru