SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) setempat mencairkan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DBH PDRD) tahun 2023.
Kepala BPPKAD Kabupaten Sumenep, Titik Suryati mengatakan, jumlah DBH PDRD yang dikucurkan ke semua desa di Sumenep mencapai Rp5,6 miliar.
“DBH PDRD merupakan alokasi dana dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi untuk desa dalam wilayah kabupaten,” jelasnya, Rabu (6/12/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, DBH PDRD diprioritaskan bagi pengantar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada masyarakat. Namun, jika ada lebihnya, bisa dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur atau lainnya sesuai program prioritas masing-masing desa. Misal, untuk infrastruktur jalan lingkungan, rehab gedung kantor dan lainnya.
“DBH PDRD merupakan akumulasi penerimaan dari seluruh pajak dan retribusi yang diterima selama satu tahun oleh pemerintah,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pengembangan Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD), Suhermanto mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perhitungan Alokasi, Penyaluran dan Penggunaan DBH PDRD kepada Desa telah diundangkan.
Salain itu, DBH PDRD merupakan amanat Permendagri 77 Tahun 2020, dengan nilai minimal 10% dari nilai PAD di APBD tahun berjalan. Harapannya, dengan penyediaan dana itu dapat menambah efektifitas pemungutan pajak daerah, utamanya PBB P2 yang dalam proses penyampaian SPPT PBB P2 dan pemungutannya merupakan kerja sama BPPKAD dan seluruh aparat desa se-Kabupaten Sumenep.
“Untuk alokasi yang diterima setiap desa memang akan tergantung dari kinerja pelunasan PBB P2 pada tahun 2022 untuk desa bersangkutan,” tegasnya.
Suhermanto menambahkan, jika nilai pelunasannya tinggi atau mendekati 100 persen dari pagu, total tagihan SPPT PBB P2 termasuk pembayaran piutang PBB, maka nilai penerimaan DBH PDRD untuk tahun 2023 juga cukup baik.
Maka sangat diharapkan kepada semuanya, khususnya kepala desa beserta aparat desa/petugas penyampai SPPT PBB P2 untuk lebih semangat dalam proses pemungutan PBB P2. Sehingga penerimaan DBH PDRD pada tahun 2024 akan semakin meningkat karena nilainya akan sangat tergantung nilai pelunasan PBB Tahun 2023.
“Selanjutnya diharapkan agar seluruh desa segera mengajukan proses pengajuan pencairan dana bagi hasil itu, dan lebih bersemangat membangun kesadaran masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak daerah khususnya PBB P2 dengan semakin mudah,” harapnya.
Dikatakan pula, banyak pilihan kanal pembayaran baik manual seperti di teller bank atau dilakukan via online melalui mobile banking.







