Pemkab Sumenep Gelar FGD Matangkan Perbup tentang Satu Data

Kamis, 16 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggelar Lokakarya dan Focus Group Discussion (FGD) merumuskan draf revisi Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep tentang Satu Data. Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari sejak kemarin hingga hari ini, Kamis (16/3/2023) bekerja sama dengan USAID ERAT dan bertempat di salah satu hotel di Sumenep.

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bappeda, Kadis Kominfo, Bagian Hukum dan sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep, Yayak Nurwahyudi menjelaskan, kegiatan itu akan melahirkan draf revisi Perbup agar menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) program satu data yang diinginkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana data yang ada bisa diformulasikan di website, dan data-data yang dimiliki berdasarkan nama dan nomor induk penduduk (by name by NIK). Dengan data itu, instansi bisa dengan mudah mendapatkan data penduduk penerima bantuan sosial, peserta BPJS, penderita TBC, penderita stunting dan sebagainya,” jelasnya, Kamis, (16/3/2023)

Menurutnya, langkah menuju proses satu data sangat penjang. Prosesnya, akan dimulai dari masing-masing desa. Para penyuluh akan diberikan arahan sesuai kebutuhan dan label masing-masing, dari proses perencanaan hingga proses pengumpulan data.

Langkah selanjutnya, lanjut Yayak, data tersebut akan dimasukkan ke Digdaya (Data Integrasi Desa Berdaya) untuk diverifikasi oleh setiap OPD. Jika data tersebut disetujui, maka dapat di-approve dan diinput ke Satu Data.

“Mekanismenya perlu diatur sebagai bahan verifikasi di Satu Data kabupaten. Sementara data yang dimiliki oleh OPD sebagai pembanding”, terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Provincial Governance Advisor, USAID ERAT Jawa Timur, Mohamad Iksan mengapresiasi langkah Pemkab Sumenep dalam percepatan Satu Data di Kota Keris. Dia berharap, kegiatan itu menghasilkan draf Perbup yang disahkan oleh Bupati Sumenep sebagai landasan pengambilan keputusan.

“Kegiatan ini lanjutan dari yang dilaksanakan pada awal Februari lalu. Tujuannya, bisa merekomendasikan bahwa Perbup sebelumnya masih belum efektif, efisien, utuh, dan menyeluruh,” tambahnya.

Iksan menegaskan, ada beberapa amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang belum diakomodir dalam Perbup Sumenep Nomor 62 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sumenep.(red)

Berita Terkait

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade
Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa
Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal
Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep
Disdukcapil Sumenep Tembus 99 Persen Layanan, Andalkan Inovasi Digital dan Jemput Bola hingga Kepulauan
Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas
Bupati Lumajang Tekankan Sinergi dengan Media untuk Perkuat Pemahaman Publik
Wabup Purwakarta Kunjungi Sejumlah Dinas, Tegaskan Agenda Silaturahmi dan Evaluasi Program

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 12:17 WIB

Prabowo Dorong Pencak Silat Mendunia hingga Tembus Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 - 19:49 WIB

Operasi Besar Rokok Ilegal di Madura, Ratusan Pengusaha dan 271 PR UMKM Disebut Akan Diperiksa

Sabtu, 11 April 2026 - 14:52 WIB

Kejagung Setor Rp11,4 Triliun ke Kas Negara, Menkeu: Tambah Kekuatan Fiskal

Sabtu, 11 April 2026 - 11:21 WIB

Kolaborasi Dua Terminal Selamatkan Anak Hilang Asal Sumenep

Jumat, 10 April 2026 - 12:22 WIB

Polres Sumenep dan UPT PPD Perluas Layanan Pajak hingga Pulau Raas

Berita Terbaru