SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menginstruksikan semua aparatur sipil negara (ASN) jajarannya netral di Pemilu 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Ahmad Masuni dengan tegas melarang ASN ikut politik praktis dan mendukung salah satu calon, baik calon legislatif, kepala daerah dan calon presiden.
”Aturannya, ASN memang tidak boleh berpolitik praktis, baik PNS maupun PPPK wajib hukumnya netral,” tegasnya, Rabu (20/9/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai aturan, kata Masuni, ASN hanya memiliki hak politik untuk memilih pada Pemilu 2024, tetapi dilarang memengaruhi orang lain untuk memilih sesuai pilihannya, apalagi sampai terlibat politik praktik.
“Tidak boleh memberikan dukungan kepada Calon Presiden-Wakil Presiden, Calon Kepala dan Wakil Kepala Daerah, serta Calon Anggota Legislatif. Termasuk juga dilarang ikut kampanye dan meng-upload foto atau gamber serta atribut calon di media sosial,” jelasnya.
Masuni meminta seluruh ASN fokus pada pelayanan publik dan peningkatan kinerja serta menjaga kondusifitas menjelang perhelatan pesta demokrasi.
“Kami akan memberi sanksi tegas, mulai ringan hingga berat sesuai tingkat pelanggarannya terhadap ASN yang terbukti tidak netral di Pemilu 2024,” imbuhnya.
Untuk itu, kata Masuni, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pengawasan supaya netralitas ASN tetap terjaga pada Pemilu mendatang,” pungkasnya.