Pemkab Sumenep Sediakan Dana Ganti Rugi Lahan SMKN 1 Kalianget, Tapi..

Ahli waris pemilik lahan menyegel pintu utama SMKN 1 Kalianget, Kab. Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur menyediakan dana Rp2,7 miliar untuk membayar ganti rugi lahan SMKN 1 Kalianget yang sempat disegel oleh ahli pemilik lahan, sehingga kegiatan belajar mengajar siswa di sekolah itu terganggu.

“Besaran uang ganti rugi ini sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri tahun 2005. Uang itu sudah siap diserahkan kepada ahli waris pemilik lahan,” jelas Hizbul Wathan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdakab Sumenep, Minggu (24/9/2023).

Banner

Dia menjelaskan, kasus sengketa lahan lembaga pendidikan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget itu memang sempat diproses hukum di Pengadilan Negeri Sumenep.

Kala itu, PN Sumenep memutuskan bahwa tanah tersebut memang atas nama milik pribadi warga, bukan aset negara. Karena itu, majelis hakim PN Sumenep dalam amar putusannya memerintahkan kepada Pemkab melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sumenep memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan, yakni sebesar Rp2,7 miliar.

“Besaran ganti rugi ini, mengacu kepada harga jual tanah per meter persegi, yakni Rp100 ribu,” imbuhnya.

Akan tetapi, kata Wathan, dalam perkembangan berikutnya, pemilih lahan yang ditempati SMK Negeri 1 Kalianget, Sumenep itu menolak uang ganti rugi yang diberikan kepada yang bersangkutan dan menyegel SMK Negeri 1 Kalianget.

Sementara Penasihat Hukum pemilik lahan, Mohammad Arifin mengatakan bahwa ahli waris pemilik lahan menolak uang ganti rugi dari Pemkab Sumenep sebesar Rp2,7 miliar, karena harga tanah tersebut (Rp100 per meter) taksiran harga pada 2005, sedangkan saat ini berubah lebih mahal.

“Kalau ganti rugi tanah itu dibayar saat putusan pengadilan ditetapkan, pemilik lahan menerima. Tapi saat ini sudah 2023, dan Pemkab Sumenep tetap membayar dengan harga tahun 2005,” katanya.

Karena itu, sambung Arifin, kliennya memilih untuk tidak menerima uang ganti rugi tersebut dan memilih untuk menutup sekolah yang dibangun di atas lahan milik pribadi warga tersebut.

Seperti diberitakan, penyegelan SMKN 1 Kalianget itu dilakukan oleh ahli waris Ach Dahlan pada Minggu (17/9/2023).

Penyegelan berupa penutupan pintu utama sekolah dan pemasangan 2 spanduk bentang bertuliskan ‘Dilarang Masuk Tanpa Ijin Pemilik Lahan’. Spanduk kedua bertuliskan, ‘Mohon maaf kepada adik-adik siswa atas terganggunya belajar di sekolah ini. Dilarang membuka segel dan melakukan kegiatan apapun di atas tanah sekolah milik alm. Drs. H. Ach. Dahlan, MSi. Kami cukup sabar didzolimi sejak tahun 1996 sampai saat ini tanpa mendapatkan ganti rugi satu rupiah pun’.

Akibat penyegelan tersebut, ratusan siswa dan para guru tidak bisa masuk ke sekolah. Proses kegiatan belajar mengajar pun akhirnya dilakukan secara daring, sambil menunggu proses negosiasi antara Pemkab Sumenep dengan pemilik lahan.

title="banner"
Banner