Pemkot dan DPRD Surabaya Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

SURABAYA, detikkota.com – Pemerintah Kota Surabaya bersama DPRD Kota Surabaya menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara bersama antara Wali Kota Surabaya dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (30/6/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah melalui audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Kota Surabaya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Rekomendasi dari hasil audit tersebut akan dijadikan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wali Kota Eri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap masukan, koreksi, dan saran dari seluruh fraksi DPRD selama pembahasan berlangsung. Wali Kota Eri mengucapkan terima kasih kepada jajaran legislatif atas kerja sama dalam mewujudkan Surabaya yang lebih maju.

Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dan masukan dari DPRD demi meningkatkan tata kelola keuangan dan pelayanan publik.

“Semua catatan dari DPRD agar dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki kinerja dan pengelolaan keuangan yang lebih baik,” imbuhnya.

Setelah disetujui bersama, Raperda tersebut akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai rapat, Wali Kota Eri menyampaikan rasa syukur atas kelancaran proses pembahasan dan penetapan Raperda. Ia berharap anggaran tahun 2025 bisa lebih memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terkait rekomendasi dari BPK, Wali Kota menyebut sebagian besar telah ditindaklanjuti, dengan tingkat penyelesaian mencapai 97 persen. Ia menjelaskan, sebagian catatan tersebut berkaitan dengan aset lama dan objek pajak yang tidak lagi aktif.

“Ini adalah bagian dari warisan masa lalu yang sedang kami selesaikan secara bertahap,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Surabaya termasuk kota dengan kinerja terbaik dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ke depan, ia berharap tidak ada lagi pekerjaan rumah yang ditinggalkan untuk pemerintahan selanjutnya.

“Saya berharap di tahun depan seluruh catatan dapat terselesaikan 100 persen,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan
58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026
Diskominfo Sumenep Perkuat Keamanan Digital dalam Program Sekolah Aman dan Nyaman
Berencana Itu Keren! DPPKB Purwakarta Dorong Partisipasi Aktif Masyarakat Lewat Program SILIKON Bangga Kencana
Wabup Bangkalan Dorong Inovasi Perpustakaan untuk Dongkrak Minat Baca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 12:58 WIB

Rutan Kraksaan dan Dinkes Probolinggo Perkuat Layanan Kesehatan Warga Binaan

Rabu, 30 September 2026 - 12:43 WIB

58 ASN Pemkot Surabaya Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga September 2026

Berita Terbaru