SURABAYA, detikkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar kegiatan Ikrar Wakaf Massal di Graha Sawunggaling, Jumat (4/7/2025). Kegiatan ini digelar sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf dan penguatan tata kelolanya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkot Surabaya menggandeng sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jatim, Kantor Kemenag Kota Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya 1 dan 2, serta Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, ikrar wakaf massal ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi dan legalitas tanah wakaf, khususnya yang digunakan untuk tempat ibadah umat Islam. Ia menjelaskan, tanah milik Pemkot yang digunakan untuk masjid atau musala juga akan diwakafkan fungsinya selama masih digunakan sebagai tempat ibadah.
“Wakafnya bukan tanahnya, tapi manfaat fungsinya. Jika digunakan sebagai tempat ibadah, maka wakaf berlaku. Namun bila fungsinya berubah, maka wakaf tidak berlaku lagi,” kata Eri.
Menurutnya, setelah ikrar dilakukan, pemohon langsung menyerahkan berkas ke BPN dan menerima tanda bukti setor tanpa dikenakan biaya. Jika seluruh persyaratan lengkap, sertifikat tanah wakaf ditargetkan terbit dalam satu bulan.
Pemkot juga melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya serta ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan LDII dalam proses ini. Eri menegaskan pentingnya kolaborasi seluruh elemen untuk menciptakan tata kelola wakaf yang transparan dan profesional.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jatim Asep Heri menyatakan, akta ikrar wakaf menjadi dasar hukum penting dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf. Ia menyebut kegiatan ini sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap tempat ibadah.
Asep menyampaikan, saat ini terdapat sekitar 1.600 bidang tanah wakaf di Surabaya yang digunakan untuk tempat ibadah, dan menargetkan 80.000 bidang wakaf di seluruh Jawa Timur dapat segera disertifikasi.
“Kita akan klasifikasikan tanah wakaf berdasarkan peruntukannya, apakah untuk ibadah, sosial, pendidikan, atau ekonomi. Dengan begitu, pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara modern dan profesional,” jelas Asep.
Ia juga menambahkan bahwa proses pendaftaran ikrar wakaf kini dapat dilakukan melalui loket BPN dan akan diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik, sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas aset wakaf.
Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Jatim, Moh Arwani, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan BPN Jatim. Ia berharap, ikrar wakaf massal ini dapat menjadi contoh bagi Kemenag kabupaten/kota lain di Jawa Timur, guna mendorong percepatan sertifikasi aset wakaf.
“Mudah-mudahan kegiatan seperti ini bisa ditiru oleh daerah lain, sehingga target sertifikasi 80.000 tanah wakaf di Jatim bisa segera tercapai,” pungkas Arwani.