Pemprov Jatim Kembali Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Banner

JAWA TIMUR, detikkota.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur bekerja sama dengan Polda Jatim mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kali ini, program pemutihan pajak ini digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 dan menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-79.

Tujuan Pemprov Jatim menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk mengurangi beban pajak kendaraan masyarakat. Sekaligus, mewujudkan ketertiban pembayaran pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak.

Banner

Program ini digelar mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program pemutihan ini bisa dimanfaatkan oleh seluruh warga Jawa Timur.

Ada sejumlah pajak kendaraan bermotor yang bisa memanfaatkan kesempatan ini. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah berupa:

1. Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua dan seterusnya
2. Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB;
3. Pembebasan PKB Progresif
4. Bebas Dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

title="banner"