Pentingnya Implementasi Layanan Konseling Bagi Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun

MADIUN, detikkota.com – Dalam pelaksanaan sistem peradilan pidana khususnya pada komponen terakhir yaitu pemasyarakatan. Sebagaimana yang tertuang Pada Pasal 1 ayat (1) (Undang-undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan) menjelaskan bahwa pemasyarakatan merupakan suatu proses kegiatan pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang dilakukan berlandaskan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan tahap akhir dari sistem pemidanaan Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut maka pemasyarakatan memiliki peran yang setara dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, yang mana pemasyarakatan merupakan tahap akhir yang berperan sebagai proses pemulihan kembali narapidana, sebagaimana tujuan dari pemasyarakatan ialah pemulihan satuan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

Banner

Dalam pelaksanaannya klien yang melaksanakan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) akan mendapatkan bimbingan dan diharuskan melaksanakan konseling di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) melalui Pembimbing Kemasyarakatan yang ditugaskan oleh Kepala Bapas.

Pemasyarakatan sebagai unit pelaksana teknis sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (4) Undang-undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Balai Pemasyarakatan yang disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan Bimbingan Klien Pemasyarakatan. Dalam pelaksanaan Program Bimbingan bagi klien pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) bertugas untuk membantu klien tersebut selama klien menjalankan Program Pembebasan Bersyarat (PB), 1Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Selama proses tersebut Bapas melalui Pembimbing kemasyarakatan memiliki kewajiban untuk mendampingi, membimbing, mengawasi dan Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) (Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor : M. 01. – PK.10 Tahun 1998, 1998).

Begitu pentingnya proses konseling dalam proses pelaksanaan pembimbingan klien di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Karena dengan layanan konseling akan membantu klien itu sendiri dalam penyelesaian permasalahannya dan menemukan solusi dari permasalahan dengan bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Sesuai dengan peran dari pemasyarakatan yaitu untuk memulihkan satuan hidup, kehidupan, dan penghidupan yang nantinya diharapkan klien dapat Kembali dan diterima dilingkungan masyarakat.

Adapun beberapa fungsi dari bimbingan dan konseling sebagaimana diungkapkan oleh Sutriani (Mislia, 2019), antara lain sebagai berikut ;
Bimbingan konseling sebagai fungsi dari bimbingan pemahaman
Layanan bimbingan konseling sebagai proses pemahaman yang merupakan suatu yang dihasilkan oleh Pembimbing atau konselor untuk memberikan pemahaman tentang diri individu atau klien itu sendiri, serta pemahaman tentang lingkungannya.
Bimbingan konseling sebagai fungsi pencegahan
Seorang konselor profesional dibidangnya dimana ia memiliki misi atau tugas untuk mengatasi setiap kendala yang menghambat perkembangan klien, upaya yang dilakukan bukan hanya memberikan ide yang bagus melainkan harus memandang dari etika atau moral sehingga konselor dapat memberikan layanan pencegahan terhadap masalah klien.

Etika yang dimaksud ialah standar tingkah laku individu atau kelompok orang yang berdasarkan atas nilai-nilai yang telah disepakati. Aspek yang membahas etika konseling yaitu, aspek kesukarelaan, aspek kerahasiaan, keputusan oleh klien sendiri, dan aspek sosial budaya (Mulawarman, 2017).

Bimbingan konseling sebagai fungsi pengentasan
Seorang individu atau klien merupakan seseorang yang dianggap sedang dalam keadaan yang tidak baik, sehingga perlu adanya bantuan untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan dari klien ialah dengan melakukan bimbingan konseling.

Bimbingan konseling sebagai fungsi pemeliharaan dan pengembangan
Fungsi pemeliharaan berarti menjaga hal baik yang ada pada klien, baik itu masalah maupun hasil pengembangan yang telah dicapai sejauh ini. Dan ketika berbicara tentang pemeliharaan, pemeliharaan yang baik tidak hanya untuk menjaga hal-hal yang dimaksudkan untuk tetap utuh, tetapi juga untuk membuat hal-hal lebih baik tersebut berkembang.

Melalui fungsi pengembangan ini, layanan bimbingan dan konseling dapat diberikan kepada klien untuk membantu mengembangkan potensi penuh mereka lebih terarah. Sehingga layanan bimbingan dan konseling dapat membantu klien untuk berkembang sesuai dengan potensi mereka. selain itu, hal-hal baik yang sudah ada pada klien tetap harus dijaga dan dikembangkan.

Pengembangan program akan mendorong konselor untuk selalu menjaga standar mutu layanan bimbingan konseling, dengan terpenuhinya kebutuhan layanan secara memadai, untuk semua komponen program dan semua aspek perkembangan (Gumilang, 2019).

Bimbingan konseling sebagai fungsi penyaluran
Setiap klien harus mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai dengan kemampuan dari individu tersebut yang meliputi bakat, minat, keterampilan, dan sebagainya. Melalui layanan ini konselor harus mengidentifikasi klien, kemudian memberikan bantuan arah kegiatan atau program yang sebaiknya dilakukan oleh klien.

Bimbingan konseling sebagai fungsi penyesuaian.
Fungsi ini membantu menciptakan penyesuaian antara klien dan lingkungan mereka melalui kegiatan bimbingan dan konseling. Fungsi penyesuaian ini membantu klien beradaptasi dengan baik dengan lingkungannya sehingga klien nantinya akan mampu berbaur dengan lingkungannya dan menyesuaikan seperti masyarakat pada umumnya.

Bimbingan konseling sebagai fungsi perbaikan
Fungsi ini lebih membahas tentang pemecahan dari masalah yang dialami klien, konselor berusaha membantu klien untuk memecahkan masalahnya, bantuan diberikan sesuai dengan masalah yang dialami sehingga masalahnya dapat dipecahkan sesuai dengan yang diharapkan. Fungsi ini berbeda dengan fungsi pencegahan karna fungsi ini lebih memprioritaskan klien yang memiliki masalah untuk diberikan bantuan.
Bimbingan konseling sebagai fungsi advokasi.

Fungsi pembimbingan ini lebih menekankan pada membantu klien mendapatkan pembelaan terhadap kepentingannya yang kurang mendapatkan perhatian. Selain itu juga fungsi advokasi ini juga untuk memberikan pembelaan sebagai upaya pengembangan seluruh potensi yang dimiliki secara optimal.

Pada umumnya Pelaksanaan konseling dapat dilakukan melalui dua cara, konseling individu dan konseling kelompok, antara lain ;

1) Konseling Individu
Konseling individu adalah proses pemberian bantuan secara profesional melalui hubungan antar pribadi seorang ahli (konselor) kepada individu yang mengalami suatu masalah. Dilaksanakan secara langsung atau tatap muka yang bertujuan agar klien dapat meningkatkan pemahaman tentang dirinya, merubah perilaku, mengembangkan potensi diri sesuai dengan yang diinginkan serta membantu mengentaskan masalah yang dihadapi sehingga bermuara pada teratasinya masalah tersebut (Aliah, 2018).

2) Konseling Kelompok
Konseling kelompok merupakan cara lain yang dilakukan dalam proses konseling, yaitu proses konseling antara konselor profesional dengan beberapa konseli atau klien yang tergabung dalam sebuah kelompok kecil pada waktu yang sama. Dalam konseling kelompok peran klien lain sangat dibutuhkan untuk memberikan masukan terhadap klien lainnya sehingga tercipta saling berbagi cerita antara konseling atau bisa disebut sebagai bentuk dukungan sosial. Corey & corey menjelaskan bahwa konselor dalam konseling kelompok bertugas untuk membantu peserta menyelesaikan permasalahan hidup yang umum dan sulit seperti permasalahan pribadi, sosial, dan karir. Konseling kelompok lebih memberikan perhatian secara umum pada permasalahan-permasalahan jangka pendek dan tidak terlalu memberikan perhatian pada gangguan perilaku dan psikologis (Bayu Febrianto, 2019).

Dari dua jenis bimbingan konseling di atas dapat kita pahami bahwa setiap jenis konseling memiliki caranya masing-masing, tentunya antara konseling individu dan kelompok mempunyai proses yang berbeda.

Bimbingan konseling individu lebih menitik beratkan pada bimbingan yang bersifat privat yang mana bimbingannya hanya dilakukan berdua karna mempertimbangkan faktor lainnya. Sedangkan bimbingan konseling kelompok lebih bersifat umum, proses pelaksanaan bimbingannya juga lebih menitik beratkan pada saling berbagi tentang masalah yang dihadapinya, diharapkan dengan metode tersebut klien bisa mendapatkan metode pemecahan masalah yang nyata dari klien yang lain, masukan dan pemikiran dari beberapa orang tentu akan lebih baik daripada solusi yang berasal hanya dari satu orang saja.

Kegiatan bimbingan dan konseling disebut layanan apabila kegiatan tersebut dilakukan melalui kontak langsung dengan sasaran layanan (klien), berkenaan dengan permasalahan ataupun kepentingan tertentu yang dirasakan oleh sasaran layanan itu. Berbagai jenis layanan perlu dirasakan sebagai wujud nyata penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap sasaran layanan yaitu terhadap klien.

Adapun Langkah-langkah yang diambil dalam bimbingan konseling yang dilakukan oleh Pembimbimbing Kemasyarakatan adalah sebagai berikut, antara lain Persiapan, Perencanaan Treatment, counseling in action (berupa wawancara konseling atau diskusi) dan yang terakhir adalah follow up untuk mengetahui efek dari terapi yang telah diberikan.

Mengingat pentingnya layanan konseling bagi klien pemasyarakatan, namun pada kenyataannya di lapangan para pembimbing kamasyarakatan Bapas Kelas II Madiun masih belum bisa maksimal dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini dikarenakan beberapa faktor seperti berikut :

Kurangnya kesadaran dalam diri klien Pemasyarakatan untuk menghubungi PK nya masing-masing agar bisa melaksanakan bimbingan konseling. Kurangnya SDM dan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam melaksanakan tugasnya serta beban tugas yang dirasakan terlalu besar bagi masing-masing PK.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam memberikan bimbingan tanpa menyusun dan mempersiapkan terlebih dahulu rencana program bimbingannya dan klien hanya mendapatkan pembimbingan ketika diawal pelaksanaan pembimbingan, misalnya sebagai bentuk memberikan peringatan agar klien tidak melakukan pelanggaran kembali dan rutin melaksanakan konsultasi setiap bulannya. Selanjutnya klien mendapatkan pembimbingan sebatas ditanya pekerjaan saat ini dan mengisi kartu bimbingan, sehingga layanan konseling yang berjalan saat ini belum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

4. Selain itu juga dimasa Pandemi Covid-19 saat ini membuat klien kesulitan untuk memenuhi fasilitas yang dibutuhkan untuk melaksanakan konsultasi secara online seperti Klien yang tidak memiliki Smart Phone, Kuota jaringan dan Sinyal internet. (Erlyn Widhiana Hartono, S.T.)

title="banner"
Banner