SUMENEP, detikkota.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-755 Kabupaten Sumenep, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN diwajibkan berpakaian adat Keraton Sumenep.
Kebijakan berpakaian baju adat bangsawan, sebagai langkah untuk melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya.
“Memakai baju adat juga sebagai pelestarian nilai-nilai budaya lokal sekaligus memberikan semangat aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, seperti ketokohan Arya Wiraraja sebagai pendiri Kabupaten Sumenep,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edi Rasiyadi, Selasa (29/10/2024).
Diharapkan, dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Sumenep tahun ini menggelorakan kembali semangat perjuangan para leluhur untuk membangun daerah, yang dilandasi nilai luhur budaya.
“Yang jelas, peringatan hari jadi jangan dijadikan sebagai rutinitas seremonial belaka setiap tahun, tetapi harus mengandung makna dan hakikat untuk membangun daerah bersama-sama demi kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Sekretaris Daerah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemakaian Baju Adat Keraton Sumenep, bahwa pemakaian baju adat keraton lengkap pada 30 hingga 31 Oktober 2024.
“Pegawai instansi vertikal, BUMN dan Pegawai/Dosen/Guru pada lembaga-lembaga pendidikan swasta untuk memakai Baju Adat Keraton Lengkap, sedangkan mahasiswa dan pelajar di wilayah Kabupaten Sumenep menggunakan Batik Sumenep saat jam kerja,” jelasnya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak memberlakukan pakaian baju adat keraton pada ASN dan Non ASN yang bertugas memakai seragam khusus, seperti paramedis, petugas keamanan seperti Satpol PP dan Petugas Pemadam Kebakaran di lapangan.
“Sedangkan bagi mahasiswa-mahasiswi perguruan tinggi serta pelajar tingkat SD, SMP, SMA Negeri dan swasta sederajat wajib menggunakan Batik Sumenep,” pungkas Sekda Edi Rasiyadi.