Peserta Pemilu 2024 yang Mengajukan Gugatan ke MK, Ini Daftarnya

Banner

JAKARTA, detikkota.com – Sejumlah peserta Pemilu 2024 sudah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tidak hanya pasangan Capres-Cawapres, beberapa Parpol juga mengajukan gugatan.

Adapun batas waktu pengajuan PHPU berakhir pada Sabtu (23/03/2024). Berikut peserta Pemilu 2024 yang menggugat:

Banner

Gugatan Capres-Cawapres:

Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Pasangan nomor urut 01 ini mengajukan gugatan ke MK pada Kamis (21/03/2024). Gugatan itu diterima dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Salah satu permohonan Anies-Muhaimin adalah
meminta Pemilu 2024 diulang tanpa keiikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden. Mereka menilai, banyak kecurangan terjadi sehingga merugikan mereka.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD

Senada dengan 01, pasangan nomor urut 03 ini juga mengajukan gugatan pada Sabtu (23/03/2024). Permohonan itu terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan, pihaknya meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang menurut TPN Ganjar-Mahfud, didaftarkan pada Pemilu 2024 dengan melanggar hukum dan etika.

Selain itu, mereka meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia serta meminta pembatalan putusan rekapitulasi perhitungan suara nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Gugatan Partai Politik:

Tercatat beberapa partai politik turut mengajukan gugatan pada Sabtu (23/03/2024). Mereka adalah:

Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Pengajuan ini dilakukan setelah PPP memperoleh suara 3,87 persen pada Pileg 2024. Sementara, ambang batas parlemen adalah 4 persen. PPP meyakini suara mereka banyak yang hilang.

“Berdasarkan tracking kami, di (18) dapil-dapil itulah suara kami hilang. Hilang sebanyak 3.000-4.000 suara tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebih 200 ribu dan itulah yang terlacak,” ujar Ketua DPP Achmad Baidowi, dikutip dari situs MK.

Partai Demokrat.

Partai Demokrat juga mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan lainnya.

Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai DPP
Partai Demokrat Mehbob menyampaikan terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat, yakni penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya rapat pleno baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

Partai ini mengajukan PHPU untuk peserta pemilu legislatif di Sumatera Utara dan Jawa Timur. Menurut PSI, terdapat perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

Partai Hanura

Gugatan diajukan lantaran Hanura menilai ada salah perhitungan hasil suara Pileg DPRD di provinsi dan kabupaten di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Tengah, dan Papua Barat.

Partai Garuda

Kuasa hukum Partai Garuda, Yustian Dewi Widiastuti mengatakan, penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Intan Jaya menggunakan sistem noken. Namun, hasil dari noken tersebut pada saat di kabupaten ditiadakan/dihilangkan.

Padahal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya telah membatalkan hasil suara pleno Kabupaten Intan Jaya pada 4 Maret 2024. KPU Intan Jaya dianggap mengabaikan rekomendasi Bawaslu
untuk membatalkan hasil suara tersebut.

Partai Perindo

Perindo mengajukan permohonan PHPU terkait dengan Provinsi Sumatra Utara dan Kabupaten Samosir. Pemohon mendalilkan di antaranya adanya satu tempat pemungutan suara (TPS) dengan hak pilih lebih dari satu kali, sehingga pemohon meminta agar ada pemungutan suara ulang (PSU).

title="banner"