SUMENEP, detikkota.com – Polsek Kota Sumenep pada hari Kamis (4/2/2021) pukul 13:00 Wib, berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Jl. Cendana III-06 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.
AKP Widiarti S, Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan, pengungkapan itu berkat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jl. Cendana tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Menurut informasi tersangka adalah Rendi (33) alamat Jl. Cendana III-06 Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, tersangka Cahyana (43) alamat Jl. Antariksa No. 39 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep, dan tersangka Dedy (27) alamat Jl. KH. Mansyur Desa Kacongan Kecamatan Kota Sumenep.
Kemudian mendapat informasi A1 bahwa tersangka membawa Narkotika jenis sabu bahkan melakukan transaksi dan pesta Narkotika. Sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan kegiatan tersangka.
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti bukti berupa 5 (lima) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu serta barang bukti lain tersebut di atas dan terdapat 3 orang tepatnya dikamar lantai atas rumah milik terlapor,” ungkap Widi, Sabtu (6/2).
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (fer)