Polisi Tetapkan Abdul Gani, Dirut PT Wiraraja sebagai Tersangka Kasus Reklamasi Pantai

Banner

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam kasus reklamasi di pantai Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengatakan, tersangka yang sudah ditetapkan itu bernama Abdul Gani (47) yaitu selaku Direktur Utama PT Wiraraja Madura-Marina Destination.

Banner

Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pelaksanaannya, reklamasi pantai itu diduga tidak mengantongi ijin dari pemerintah.

“Jadi sudah kita lakukan penyelidikan, kita sudah naikkan ke tingkat sidik dan kita sudah menetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

Ia menyebut, dari hasil penyidikan sementara saat ini, masih ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu juga kata AKP Adhi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan sakit.

“Terkait pemilik, masih kita dalami dulu, soalnya dari tersangka sendiri masih belum menghadiri pemanggilan,” sambungnya

Dalam hal ini, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kembali, kemudian akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus reklamasi tersebut.

“Nanti akan kita lakukan koordinasi kembali untuk itu,” pungkasnya. (Fauzi)

title="banner"