Polisi Tetapkan Abdul Gani, Dirut PT Wiraraja sebagai Tersangka Kasus Reklamasi Pantai

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, detikkota.com – Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menetapkan satu tersangka dalam kasus reklamasi di pantai Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

AKP Adhi Putranto Utomo, Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengatakan, tersangka yang sudah ditetapkan itu bernama Abdul Gani (47) yaitu selaku Direktur Utama PT Wiraraja Madura-Marina Destination.

Abdul Gani ditetapkan sebagai tersangka karena dalam pelaksanaannya, reklamasi pantai itu diduga tidak mengantongi ijin dari pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi sudah kita lakukan penyelidikan, kita sudah naikkan ke tingkat sidik dan kita sudah menetapkan tersangka,” ujarnya, Senin (28/12/2020).

Ia menyebut, dari hasil penyidikan sementara saat ini, masih ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu juga kata AKP Adhi, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir dengan alasan sakit.

“Terkait pemilik, masih kita dalami dulu, soalnya dari tersangka sendiri masih belum menghadiri pemanggilan,” sambungnya

Dalam hal ini, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan kembali, kemudian akan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus reklamasi tersebut.

“Nanti akan kita lakukan koordinasi kembali untuk itu,” pungkasnya. (Fauzi)

Berita Terkait

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027
Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu
R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Kapolresta Sumenep Ngopi Bareng Warga, Buka Ruang Aspirasi dan Perkuat Komunikasi
Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
BELA PURWAKARTA APRESIASI BENNI IRWAN, ABADI DALAM SILATURAHMI
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:38 WIB

70 Desa di Sumenep Terdampak Kekeringan, Pemprov Jatim Targetkan Pembangunan Sumur Bor pada 2027

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Bupati Bangkalan Ajak Pelajar dan Masyarakat Budayakan Hidup Bersih Lewat Bangkalan Berse Onggu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:32 WIB

Proyek Jembatan Sukamukti Rp31,77 Miliar Disorot, Mutu Kwalitas Pekerjaan dan Pengawasan Dipertanyakan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Berita Terbaru