Polres dan Pemkab Gayo Lues Sepakat Beri Tindakan Hukum bagi Penjual Getah Pinus ke Luar Aceh Secara Ilegal

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, detikkota.com – Polres dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mulai menindaklanjuti putusan Rakor Forkompimda tingkat I yang diinisiasi Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya di Mapolda Aceh pada Rabu, 18 Mei yang lalu, dengan menggelar rakor tingkat II di Aula Kantor Bupati Setempat, Jumat (27/05/2022).

“Polres atau secara umum Forkopimda Gayo Lues sudah sepakat akan menindak tegas atau memberi sanksi hukum bagi penjual getah pinus ke luar Aceh secara ilegal,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.

Dalam rakor tersebut, kata Sony, Forkopimda Gayo Lues juga akan membentuk tim penegakan hukum khusus terhadap pelaku pemanfaatan dan pengiriman getah pinus keluar Aceh secara ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, sebelum langkah hukum diterapkan, akan ada upaya preventif atau pencegahan yang bersifat informatif dan edukatif. Artinya, sambung dia, apabila upaya pencegahan juga tidak diindahkan, maka akan dilakukan penindakan hukum untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku.

Ia mengimbau, para petani agar tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki izin oleh Pemerintah Aceh, misalnya PT Jaya Media Internusa di Takengon dan PT Kencana Hijau Bina lestari di Gayo Lues.

Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

“Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh. Karena itu merupakan salah satu PAD Provinsi Aceh,” tutupnya.

Rakor tersebut diikuti Bupati Gayo Lues Muhammad Amru, Kapolres AKBP Efrianza, Dandim 0113 Letkol Inf Yudhi Hendro Prasetyo, Kajari yang diwakili Handri, KPH3 Yusrin, Dispenda Gayo Lues Syahrul, Ketua Pengadilan Negeri Gayo Lues Robby Alamsyah, dan Danpos Subdenpom Gayo Lues Serka M Ali. (M.Irwan)

Berita Terkait

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis
Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih
Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD
Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menko Pangan Tampung Keluhan Petani Banyuwangi, Janji Kawal Perbaikan Irigasi
Dari Kampus ke Garda Demokrasi, Mahasiswa Uniba Madura Tuntaskan Magang di Bawaslu Sumenep
Polresta Sumenep Edukasi 140 Pelajar MAN Sumenep soal Pemanfaatan AI

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Kapolresta Sumenep Pimpin Sertijab, 10 Pejabat Baru Resmi Tempati Posisi Strategis

Minggu, 23 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:41 WIB

Ribuan Anak Probolinggo Tampilkan Budaya Nusantara di HUT RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Antar-OPD

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Curanmor di Lenteng Terungkap, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Berita Terbaru

Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogi.

Polhukam

Kasus Hotman Paris, MIO Desak Polisi Jangan Tebang Pilih

Minggu, 23 Agu 2026 - 23:05 WIB