Polres Sumenep Akan Usut Tuntas terhadap Pelaku yang membuka Police Line

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Polres Sumenep, Madura Jawa Timur, akan terus memproses tindak pidana pembukaan kembali garis polisi (Police line) yang dipasang di cafe Apoeng Ketha.

Kompol Achmad Robial, Kabag Ops Polres Sumenep mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian pada hari Sabtu (2/1/2021), telah melakukan penggerebekan terhadap Cafe tersebut karena tetap beroperasi dan membuka kembali garis polisi yang sudah ditaruh.

Banner

Namun sampai saat ini pelaku pembuka garis ini masih belum ditemukan. Hingga saat ini masih dalam proses penyidikan Polsek. Dari hasil proses pemeriksaan dari beberapa saksi, dalam memberi keterangan masih terkesan saling lempar.

“Semua saling lempar, gak tau semuanya. Otomatis kalau dibuka ada yang membuka,” ujar Robial, Rabu (13/1/2021).

“Untuk yang membuka Police Line akan kami kejar terus orangnya sampai ketemu,” tegasnya.

Robial menyampaikan pihak pengelola cafe tersebut, melalui kuasa hukumnya meminta untuk melakukan pemugaran cafe hingga dapat kembali lagi beroperasi sesuai dengan izin yang tertera di Dinas Perizinan yaitu restoran.

“Meskipun nantinya diperbolehkan untuk beroperasi harus dengan catatan sesuai izin dan tidak lagi ada kamar-kamar karaoke harus direhabilitasi seperti layaknya restoran,” ucapnya.

Kendati demikian, hal itu juga tidak akan menggugurkan proses tindak pidana pelaku pembuka garis tersebut, yang sampai saat ini masih tetap berlanjut.

“Kalau sudah ada perizinan maka kami akan membuka Police Line apabila sudah dipugar menjadi resto,” pungkasnya. (fer)

title="banner"