Polres Sumenep Gagalkan Pengiriman 18 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersudsidi ke luar daerah.

Polisi mencegat 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu di Desa Kaduara, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Rabu (8/3/2023).

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, jenis pupuk bersubsidi yang angkut 2 truk itu Urea dan Phonska. Rinciannya, Urea 240 sak ukuran 50 kilogram, dan Phonska 120 sak ukuran 50 kilogram.
“Saat ini, dua sopir sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik pupuk bersubsidi masih menjadi buronan (DPO)”, kata Edo, saat jumpa pers di Lapangan Tenis Polres Sumenep, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pihaknya tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Tapi, kami menerapkan wajib lapor pada kedua tersangka”, imbuhnya.

Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Edo, rencananya akan dikirim ke luar Madura dengan menggunakan 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton.

“Saat ini, barang bukti berupa 2 truk dan 18 ton pupuk kami amankan”, imbuhnya.

Perwira dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan, tindakan tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2005 serta Permendagri nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Tentu ke depan, akan dilakukan proses lebih lanjut untuk pengembangan karena di Sumenep dan wilayah Jawa Timur ini memang sedang terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf (b), jo pasal 1 ke-3 (e) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.(ali/red)

Berita Terkait

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74
Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep
Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman
CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya
Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan
APBD Sumenep 2027 Diproyeksikan Defisit Rp96 Miliar, DPRD Bahas Nota Keuangan
Ekonomi Jatim Tumbuh 5,84 Persen, Khofifah Perkuat Peran Gerbang Baru Nusantara
Polres Mojokerto Sediakan Shelter Gratis untuk Ojol, Kurir hingga Taksi Online

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:45 WIB

R. Mochamad Daud Rizky F Dipercaya Pimpin Aryaniaga 74, Dorong Kolaborasi Bisnis dan Penguatan Ekonomi Alumni P2NK 74

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Video Cekcok Viral, Pasien Meninggal: Roni Tagih Klarifikasi Manajemen BHC Sumenep

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:38 WIB

CLC Singapura Tertarik Pelajari Pengelolaan Air, Sampah, dan RTH Surabaya

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Tiga Toko Miras, Puluhan Botol Diamankan

Berita Terbaru