Polres Sumenep Gagalkan Pengiriman 18 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Madura

Rabu, 15 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, detikkota.com – Jajaran Polisi Resort (Polres) Sumenep, Jawa Timur, berhasil menggagalkan pengiriman pupuk bersudsidi ke luar daerah.

Polisi mencegat 2 truk pengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 18 ton itu di Desa Kaduara, Kecamatan Pragaan, Sumenep, pada Rabu (8/3/2023).

Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, jenis pupuk bersubsidi yang angkut 2 truk itu Urea dan Phonska. Rinciannya, Urea 240 sak ukuran 50 kilogram, dan Phonska 120 sak ukuran 50 kilogram.
“Saat ini, dua sopir sudah tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pemilik pupuk bersubsidi masih menjadi buronan (DPO)”, kata Edo, saat jumpa pers di Lapangan Tenis Polres Sumenep, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski demikian, pihaknya tidak menahan kedua tersangka karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. “Tapi, kami menerapkan wajib lapor pada kedua tersangka”, imbuhnya.

Pupuk bersubsidi tersebut, lanjut Edo, rencananya akan dikirim ke luar Madura dengan menggunakan 2 truk. Masing-masing truk mengangkut 9 ton.

“Saat ini, barang bukti berupa 2 truk dan 18 ton pupuk kami amankan”, imbuhnya.

Perwira dengan 2 melati di pundaknya itu menerangkan, tindakan tersangka bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2005 serta Permendagri nomor 15 tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Tentu ke depan, akan dilakukan proses lebih lanjut untuk pengembangan karena di Sumenep dan wilayah Jawa Timur ini memang sedang terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi,” tegasnya.

Untuk kedua tersangka, lanjutnya, dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf (b), jo pasal 1 ke-3 (e) Undang-undang Darurat nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, dan jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara.(ali/red)

Berita Terkait

Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang
Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda
Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama
Direktur RSUD dr H Moh Anwar Sumenep: Hardiknas 2026 Momentum Cetak Generasi Sehat dan Cerdas
Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima
Koordinator SPPG Sumenep Pastikan Laporan MBG Kalianget dan Pragaan Segera Dikirim ke KPPG Surabaya
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Jaringan dalam Kasus Kredit BRI Sumenep

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:56 WIB

Tak Tebang Pilih, Kang Rey Sikat Penjual Miras dan Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Subang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:34 WIB

Direktur BPRS Bhakti Sumekar: Hardiknas 2026 Momentum Perkuat Literasi dan Inklusi Keuangan Generasi Muda

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:01 WIB

Hardiknas 2026, Dinkes P2KB Sumenep Tegaskan Pendidikan Berkualitas Butuh Gerakan Bersama

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:04 WIB

Polres Sumenep Gelar Apel Siaga dan Patroli Besar, Antisipasi Kerawanan May Day

Kamis, 30 April 2026 - 12:07 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala 2026, Pastikan Kesehatan Personel Tetap Prima

Berita Terbaru