SURABAYA, detikkota.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jawa Timur, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 95,44 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AY (43) di kediamannya di Jalan Joyoboyo, Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan pada Rabu (23/9/2026). AY diduga berperan sebagai perantara dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial RSD. Pemasok tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan petugas menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto total 95,44 gram saat menggeledah rumah tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang haram tersebut disembunyikan di dalam tas yang berada di kamar tersangka.
“Petugas berhasil mengamankan AY di dalam rumahnya. Saat penggeledahan, kami menemukan 10 klip plastik berisi sabu dengan total berat bruto 95,44 gram,” ujar AKP Adik, Kamis (8/10/2026) malam.
Selain sabu, polisi turut menyita satu bendel plastik klip kosong, sebuah sendok takar plastik, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AY mendapatkan pasokan sabu melalui sistem ranjau. Pada hari penangkapan sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka diketahui mengambil barang tersebut di kawasan pertigaan Parseh, Kabupaten Bangkalan, Madura.
Sabu itu diduga dipasok oleh RSD untuk kemudian diedarkan kembali. Tersangka menawarkan barang tersebut secara langsung kepada rekan-rekannya maupun melayani pembeli yang diarahkan oleh pemasoknya melalui sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan.
Polisi mengungkapkan, aktivitas peredaran sabu tersebut diduga telah dijalankan AY selama sekitar satu tahun terakhir. Narkotika itu dijual dalam paket-paket kecil dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Menurut AKP Adik, tersangka menjalankan aktivitas tersebut dengan motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Dari setiap tahapan peredaran, AY dijanjikan keuntungan sebesar Rp7,5 juta oleh RSD serta mendapat kesempatan mengonsumsi sabu secara gratis.
Saat ini, AY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu RSD guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Penulis : Su
Editor : Id








