Polsek Patumbak Ringkus Dua Orang Pelaku Pencurian di PT Palmec

Senin, 1 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian di PT Palmec berhasil diamankan Polsek Patumbak

Dua Orang Tersangka Pelaku Pencurian di PT Palmec berhasil diamankan Polsek Patumbak

MEDAN, detikkota.com – Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Medan.

Kedua pelaku tersebut adalah laki-laki bernama Rizky (25) warga Aceh Timur dan Rezaky (26) warga Labuhan Batu. Hal itu disampaikan Kapolsek Patumbak Kompol Arfin, S.I.K melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philip Antonio Purba, SH, MH pada hari Minggu (28/2/2021).

Iptu Philip mengatakan pada hari Sabtu (6/2/2021) sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi pencurian satu buah pipa besi, satu buah besi bekas dan enam lembar seng di Jalan MG Manurung Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas tepatnya di PT Palmec.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bermula bahwa dilokasi tersebut sudah sering terjadi pencurian pencurian berupa barang milik perusahaan,” ujar Mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini.

Ia membeberkan sekitar pukul 20.00 Wib pelapor dihubungi oleh saksi bahwa kedua pelaku masuk kedalam perkarangan perusahaan tersebut dengan melompat pagar, lalu pelapor langsung mendatangi lokasi dan ternyata benar kedua pelaku yang sedang mengangkat besi dan seng keluar dari PT Palmec sehingga pelapor segera menghubungi pihak kepolisian Polsek Patumbak dan melaporkan peristiwa tersebut. Pelapor tersebut merupakan karyawan PT Palmec yang bernama Sugianto Chandra.

Ia menambahkan atas laporan tersebut Tekab Polsek Patumbak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan Panit Reskrim Ipda Darman Lumban Raja langsung terjun melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih berada dilokasi PT Palmec dan ditemukan barang bukti milik perusahaan tersebut yang dicuri kedua pelaku.

“Pada saat ditangkap kedua pelaku tidak melakukan perlawan dan mengakui perbuatannya,” jelas Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru tersebut.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan.

“Kedua pelaku dipersangkakan telah melanggar Pasal 363 ayat 2 subs 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” pungkasnya. (Leodepari)

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada
Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau
Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol
Anak Krakatau Masih Aktif, Erupsi Susulan Mengintai: Radius 3 Kilometer Terlarang
Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan
Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota
Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama, Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok
Kemeriahan Madura Night Vaganza 2026: Bappeda Sabet Juara Stand OPD Terbaik!

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:32 WIB

BMKG Peringatkan Hujan dan Angin Kencang 8-10 September, Sejumlah Wilayah Wajib Waspada

Selasa, 8 September 2026 - 07:57 WIB

Pemerintah Perkuat Kesiapan Hadapi El Nino, Dampak Erupsi Gunung Api Dipantau

Senin, 7 September 2026 - 17:54 WIB

Razia Miras di Cafe Lotus, Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 48 Botol Minuman Beralkohol

Minggu, 6 September 2026 - 11:36 WIB

Mahasiswa Jepang dan Malaysia Belajar Membatik di Kraksaan

Minggu, 6 September 2026 - 11:26 WIB

Salat Subuh Berjamaah di Masjid Agung, Anak-anak Dapat Uang Saku dari Wali Kota

Berita Terbaru