Proyek Renovasi SDN Karangduak I Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Foto tampak renovasi SDN Karangduak I Sumenep yang kemudian diketahui menelan anggaran hingga 1,6M lebih

SUMENEP, detikkota.com – Salah satu proyek renovasi sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek ini berlangsung di SDN Karangduak I, yang berlokasi di Jalan Delima Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek renovasi sekolah tersebut tidak dilengkapi dengan pemasangan papan nama proyek.

Yudik, pengawas dari CV. Safira Jaya Utama yang mengerjakan proyek tersebut, membenarkan hal ini saat diwawancara oleh MaduraPost. Namun, ia tampak kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai alasan tidak dipasangnya papan nama proyek.

“Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya,” kata Yudik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8).

“Lupa saya. Soalnya yang pegang bukan saya itu,” tambahnya dengan nada bingung.

Meskipun demikian, Yudik menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengikuti prosedur yang ada.

“Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,” ucapnya.

Renovasi SDN Karangduak I ini dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1.607.519.000,00. Namun, Yudik tidak dapat memberikan informasi mengenai sejauh mana progres pengerjaan proyek tersebut.

“Belum dihitung, mas,” ujarnya sembari menutup telepon.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Safira Jaya Utama ini mengarah pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan Papan Nama Proyek. Berdasarkan peraturan yang ada, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari transparansi informasi kepada publik dan wajib dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek hingga pekerjaan selesai.

Pasal 87 dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk memasang papan nama proyek. Informasi yang harus dicantumkan pada papan nama proyek mencakup nama proyek, sumber dana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi, yang mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

Dengan ketentuan tersebut, diharapkan informasi mengenai proyek tersedia untuk publik sejak hari pertama pekerjaan dimulai dan terus dapat diakses hingga proyek selesai. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan pemerintah.