Proyek Renovasi SDN Karangduak I Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tampak renovasi SDN Karangduak I Sumenep yang kemudian diketahui  menelan anggaran hingga 1,6M lebih

Foto tampak renovasi SDN Karangduak I Sumenep yang kemudian diketahui menelan anggaran hingga 1,6M lebih

SUMENEP, detikkota.com – Salah satu proyek renovasi sekolah di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diduga dikerjakan asal-asalan. Proyek ini berlangsung di SDN Karangduak I, yang berlokasi di Jalan Delima Nomor 16, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Sumenep.

Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa proyek renovasi sekolah tersebut tidak dilengkapi dengan pemasangan papan nama proyek.

Yudik, pengawas dari CV. Safira Jaya Utama yang mengerjakan proyek tersebut, membenarkan hal ini saat diwawancara oleh MaduraPost. Namun, ia tampak kebingungan dan tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai alasan tidak dipasangnya papan nama proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemarin anu itu. Apa kemarin, apa yang lusa, lupa saya,” kata Yudik saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (3/8).

“Lupa saya. Soalnya yang pegang bukan saya itu,” tambahnya dengan nada bingung.

Meskipun demikian, Yudik menegaskan bahwa proyek tersebut telah mengikuti prosedur yang ada.

“Masa proyeknya itu 5 bulan, penyelesaiannya belum tahu,” ucapnya.

Renovasi SDN Karangduak I ini dilaksanakan oleh CV. Safira Jaya Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp1.607.519.000,00. Namun, Yudik tidak dapat memberikan informasi mengenai sejauh mana progres pengerjaan proyek tersebut.

“Belum dihitung, mas,” ujarnya sembari menutup telepon.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Safira Jaya Utama ini mengarah pada Surat Edaran (SE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR RI) tentang Ketentuan Pemasangan Papan Nama Proyek. Berdasarkan peraturan yang ada, pemasangan papan nama proyek merupakan bagian dari transparansi informasi kepada publik dan wajib dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek hingga pekerjaan selesai.

Pasal 87 dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk memasang papan nama proyek. Informasi yang harus dicantumkan pada papan nama proyek mencakup nama proyek, sumber dana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, nomor kontrak, nilai kontrak, serta waktu pelaksanaan proyek.

Selain itu, Kementerian PUPR menerbitkan Surat Edaran Nomor 09/SE/M/2011 tentang Pemasangan Papan Nama Proyek Pekerjaan Konstruksi, yang mengatur bahwa papan nama proyek harus dipasang sejak hari pertama dimulainya pekerjaan proyek dan harus tetap terpasang selama masa pelaksanaan proyek hingga pekerjaan selesai.

Dengan ketentuan tersebut, diharapkan informasi mengenai proyek tersedia untuk publik sejak hari pertama pekerjaan dimulai dan terus dapat diakses hingga proyek selesai. Hal ini penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan pemerintah.

Berita Terkait

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman
Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian
KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ
Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba
Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji
Pengurus OSIS SMKN 1 Kalianget Periode 2026–2027 Resmi Dilantik
Pilah Sampah Sejak Dini, Gas Mass Gending Siapkan Program Berlanjut hingga 2027
Sidak SMPN 47, Eri Cahyadi Soroti Kamar Mandi Rusak dan Minta Anggaran Dioptimalkan

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Prabowo Panggil Bahlil, Evaluasi Gangguan Listrik dan Pastikan Stok BBM Nasional Aman

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:26 WIB

Warga Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah, Polisi Selidiki Kejadian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:32 WIB

KKKS Kabupaten Probolinggo Salurkan Bantuan Usaha Produktif untuk Keluarga ODGJ

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Pejabat Pemkab Banyuwangi Jalani Tes Urine, Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Narkoba

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya, Polisi Selidiki Dugaan Kebocoran Tabung Elpiji

Berita Terbaru