Rapat Paripurna DPRD Sumenep Kemarin Dua Raperda 2023 Ditandatangani

Banner

SUMENEP, detikkota.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep Gelar Rapat Paripurna dua rancangan peraturan daerah (Raperda) dalam sehari, Jumat (18/11/2022).

Pertama, DPRD Sumenep Sumenep paripurnakan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

Banner

Laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap hasil pembahasan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar disampaikan oleh Juhari sebagai juru bicara.

Dewan kemudian melanjutkan rapat paripurna tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap hasil pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023. Kali ini yang ditunjuk sebagai juru bicara adalah H.Latib

Pada Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumenep Indra Wahyudi. Hadir pada kesempatan tersebut, sejumlah anggota legislatif, terlihat Wakil Bupati Sumenep Nyai Hj Dewi Khalifah, Sekretaris Daerah Edy Rasiyadi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokopimda), pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat dan Sejumlah Undangan Terkait.

Usai menyampaikan laporan atas dua raperda itu, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara oleh pimpinan DPRD dan Wakil Bupati (Wabup) Nyai Hj Dewi Khalifah.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Indra Wahyudi, menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Banggar yang telah berjuang menyelesaikan pembahasan APBD 2023.

Begitu juga dengan Pansus yang telah menyelesaikan tugasnya membahas Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.

“Alhamdulillah, paripurna ini sudah selesai digelar. Semoga kerja keras dan dedikasinya tercatat sebagai amal ibadah dan bermanfaat bagi masyarakat Sumenep,” ucapnya.

Sementara, Wakil Bupati (Wabup) Sumenep, Nyai Hj Dewi Khalifah menjelaskan, pembahasan raperda ini bagian dari ikhtiar pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah diatur dalam Permendagri nomor 80 tahun 2016.

“Kami sampaikan banyak terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Sumenep yang telah menyelesaikan dua pembahasan raperda. Semoga sinergi eksekutif-legislatif terus terbina dengan baik untuk kemajuan Sumenep,” jelasnya.

Pihaknya menuturkan, sebagaimana yang telah dipahami bersama bahwa pembentukan peraturan daerah merupakan tugas dan kewajiban konstitusional, sekaligus aktualisasi prinsip kemitraan antara kepala daerah dan DPRD, dibantu oleh perangkat daerah dalam kedudukannya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

“Semoga kerja sama dan hubungan kemitraan yang baik ini tetap terjalin secara harmonis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Sumenep yang kita cintai sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang kita masing-masing,” tukasnya. (Md/red)

title="banner"