Rizieq Shihab Resmi di Tahan

Minggu, 13 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri

JAKARTA, detikkota.com – Pimpinam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) resmi di tahan, selama 20 hari ke depan setelah melakukan pemeriksaan sekitar 11 jam, di Polda Metro Jaya.

Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri menyebut ada dua alasan mendasar mengapa Rizieq harus ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

“Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif,” kata Irjen Argo Yuwono Kepala Divisi Humas Polri, Minggu (13/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Argo menjelaskan alasan objektif penahanan Rizieq secara singkat. Dia mengatakan Rizieq terkena ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

“Untuk objektif, ancaman di atas 5 tahun,” ujar Argo Yuwono.

Selanjutnya alasan subjektif penahanan Rizieq, agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, alasan penahanan subjektif lainnya adalah agar Rizieq tidak mengulangi perbuatannya serta mempermudah proses penyidikan.

“Kemudian yang subjektif kenapa dilakukan penahanan, agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ucap Argo Yuwono.

Argo menambahkan penahan tersebut untuk mempermudah pemeriksaan Rizieq.

“Intinya dilakukan penahanan MRS adalah agar mempermudah proses penyidikan dan tidak mengulangi perbuatannya,” tandas Argo Yuwono. (m/tim/red)

Berita Terkait

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG
Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana
KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda
KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila
BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini
Rutan Sumenep Sembelih Lima Kambing Kurban pada Idul Adha 1447 H
Pemkab Sumenep Buka Seleksi Komisaris Utama PT BPRS Bhakti Sumekar
Pemkab Sumenep Dukung Pelatihan Paralegal, Bantuan Hukum Ditarget Menjangkau Desa

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:39 WIB

Mahfud MD Nilai Penangkapan Eks Kepala BGN Tepat, Soroti Tata Kelola Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:09 WIB

Aktivis dan Praktisi Hukum Datangi PN Sumenep, Pertanyakan Eksekusi Lahan Sengketa yang Belum Terlaksana

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:59 WIB

KNPI Sumenep Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tegaskan Komitmen Perkuat Nasionalisme Pemuda

Senin, 1 Juni 2026 - 11:28 WIB

KNPI Sumenep: Pemuda Harus Jadi Motor Kemajuan Berlandaskan Pancasila

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:29 WIB

BMKG Prediksi Cuaca Jawa Timur Dominan Cerah Berawan Hari Ini

Berita Terbaru