Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pemuda Diamankan

Kamis, 13 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas.

SUMENEP, detikkota.com – Satresnarkoba Polresta Sumenep kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dua pemuda berusia 22 tahun diamankan dalam pengungkapan tersebut.

Keduanya masing-masing berinisial RT, warga Desa Kapedi, Kecamatan Bluto, dan AA, warga Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Pelabuhan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari penangkapan RT, polisi menyita satu paket sabu dengan berat netto 0,12 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok yang disimpan di boks depan sepeda motor Honda Vario yang dikendarainya.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, satu bungkus rokok, dan sepeda motor Honda Vario. Sementara dari AA, polisi menyita satu unit telepon genggam.

Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., mewakili Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di boks depan sepeda motor milik RT.

“Dari hasil pemeriksaan awal, RT mengakui bahwa sabu tersebut dibeli secara patungan bersama AA,” jelasnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan AA di lokasi yang sama sekitar satu jam setelah penangkapan RT.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Sumenep mengajak masyarakat turut berperan dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Penulis : M

Editor : Red

Berita Terkait

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk
Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan
Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan
Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba
Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari
Buruh KASBI Demo di DPRD Jatim, Desak UU Perlindungan Ketenagakerjaan Segera Disahkan
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat, Kabid TIK hingga Kapolres Berganti
DitresSiber Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan Penipuan Online Jaringan Internasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Program Gentengisasi Merah Putih Direalisasikan, 500 Ribu Genteng dari Plered Dikirim Menggunakan 125 Truk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:52 WIB

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Ditpolair Korpolairud Lakukan Penahanan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:37 WIB

Satpol PP Surabaya Segel Toko Mihol di Wonokromo, 10 Botol Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 12:51 WIB

Triwulan III 2026, Polda Jatim Ungkap 1.870 Kasus Narkoba

Selasa, 29 September 2026 - 15:45 WIB

Tol Prosiwangi Gending–Paiton Dibuka Gratis Mulai 30 September, Berlaku 14 Hari

Berita Terbaru