SUMENEP, detikkota.com – Aksi demonstrasi yang digelar oleh sejumlah aktivis gerakan “Sumenep Menggugat” di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Senin, 26 Agustus 2024, menciptakan momen yang tidak biasa.
Para demonstran meminta anggota DPRD untuk melakukan baiat ulang sebagai bentuk peneguhan komitmen mereka dalam memperjuangkan kepentingan rakyat.
Dalam prosesi baiat tersebut, anggota DPRD Sumenep berjanji untuk menepati semua janji politik yang telah mereka ucapkan selama masa kampanye.
Mereka juga diharuskan untuk menjamin kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pinggiran.
Selain itu, para anggota dewan diminta untuk selalu menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun partai politik.
Korlap aksi, Moh Faiq, dengan tegas menyampaikan bahwa jika para anggota DPRD melanggar baiat tersebut, maka mereka tidak akan bertahan lama dalam posisi mereka dan siap menerima konsekuensinya.
“Tuhan yang Maha Adil bersama kita. Mereka sudah disumpah dan dibaiat lagi, kawan-kawan. Catat janji mereka!” ujar Faiq dengan lantang.
Sebelumnya, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diusulkan oleh Badan Legislasi (Bamus) DPR RI.
Rencana ini dianggap tidak mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Faiq menuduh DPR RI telah mengkhianati tugas dan fungsi mereka sebagai wakil rakyat, dengan sering kali mengabaikan aspirasi masyarakat.
“Rencana revisi Undang-Undang Pilkada tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Selain itu, para demonstran juga mengajukan sejumlah tuntutan lain, di antaranya pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika tidak berpihak pada kepentingan rakyat, mendesak para elit politik untuk mendahulukan kepentingan bangsa, dan meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekerasan dalam menangani aksi-aksi demonstrasi.
Merespons aksi tersebut, anggota DPRD Sumenep dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rasidi, menyatakan bahwa masalah revisi undang-undang tersebut sudah diselesaikan dengan pembatalan rencana revisi oleh DPR RI yang akhirnya mengakomodasi Putusan MK.
Mengenai pengambilan sumpah oleh massa aksi, Rasidi menegaskan bahwa itu sejalan dengan komitmen anggota DPRD untuk terus memperjuangkan kepentingan rakyat.
“Sumpah itu sebagai bentuk pengucapan komitmen kami atas kepentingan rakyat, dan kami memang mempunyai komitmen itu sejak kami mencalonkan diri,” tutupnya.