Sikapi Maraknya APK, Bawaslu Sumenep Kirim Surat Imbauan Ke-2 dan Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali melayangkan surat imbauan ke-2 kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menyikapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) disejumlah rua jalan sebelum masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, isi surat imbauan sama dengan sebelumnya dan kembali mengingatkan partai politik untuk tidak memasang APK Pemilu sebelum masa kampanye.

“Kami kembali mengingatkan pengurus partai agar menaati semua ketentuan aturan perundang-undangan tentang Pemilu, termasuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” jelas Zubaidi, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dalam penertiban APK yang mulai menjamur di banyak ruas jalan.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim,” imbuhnya.

Meski demikian, kata mantan anggota KPU Sumenep itu, pihaknya akan memetakan APK yang terpasang mulai tingkat kabupaten hingga desa.

“Bersama teman-teman di kecamatan dan desa, nanti akan kami klasifikasi mana baliho atau banner parpol yang mengandung unsur kampanye, dan mana yang tidak. Misal, hanya bendera parpol,” terangnya.

Dia menegaskan, untuk baliho atau banner yang mengandung unsur kampanye dipastikan akan dilakukan penertiban. Sebab, saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye.

Selain itu, kata Zubaidi, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk menertibkan baliho atau banner Parpol yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Misalkan tidak berizin atau dipasang di tempat yang dilarang. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,” ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye terbuka sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan dan IAI Jatim Tampilkan Tiga Desain Revitalisasi Alun-Alun, Masyarakat Dilibatkan Beri Masukan
Capaian PBB 100%, Sidorejo Dijadikan Role Model Kepatuhan Pajak
Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana
Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun
Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht
Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI
Pemkot Surabaya Panen Perdana Ikan Nila Hasil Program Hibah Australia
Bupati Lumajang Tegaskan Proklim Harus Menjadi Gerakan Kolektif Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 10:09 WIB

Pemkab Bangkalan dan IAI Jatim Tampilkan Tiga Desain Revitalisasi Alun-Alun, Masyarakat Dilibatkan Beri Masukan

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:31 WIB

Pemkot Probolinggo Gelar Mubes FPRB untuk Perkuat Mitigasi dan Pengurangan Risiko Bencana

Kamis, 4 Desember 2025 - 12:15 WIB

Bupati Sumenep Imbau Warga Waspadai Cuaca Ekstrem Menjelang Akhir Tahun

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:55 WIB

Kejari Kabupaten Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 115 Perkara Inkracht

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:31 WIB

Pemkab Probolinggo Kukuhkan Komitmen Perlindungan PMI Lewat MoU dengan BP2MI

Berita Terbaru