Sikapi Maraknya APK, Bawaslu Sumenep Kirim Surat Imbauan Ke-2 dan Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali melayangkan surat imbauan ke-2 kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menyikapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) disejumlah rua jalan sebelum masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, isi surat imbauan sama dengan sebelumnya dan kembali mengingatkan partai politik untuk tidak memasang APK Pemilu sebelum masa kampanye.

“Kami kembali mengingatkan pengurus partai agar menaati semua ketentuan aturan perundang-undangan tentang Pemilu, termasuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” jelas Zubaidi, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dalam penertiban APK yang mulai menjamur di banyak ruas jalan.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim,” imbuhnya.

Meski demikian, kata mantan anggota KPU Sumenep itu, pihaknya akan memetakan APK yang terpasang mulai tingkat kabupaten hingga desa.

“Bersama teman-teman di kecamatan dan desa, nanti akan kami klasifikasi mana baliho atau banner parpol yang mengandung unsur kampanye, dan mana yang tidak. Misal, hanya bendera parpol,” terangnya.

Dia menegaskan, untuk baliho atau banner yang mengandung unsur kampanye dipastikan akan dilakukan penertiban. Sebab, saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye.

Selain itu, kata Zubaidi, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk menertibkan baliho atau banner Parpol yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Misalkan tidak berizin atau dipasang di tempat yang dilarang. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,” ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye terbuka sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait

Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran
Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri
Diaspora Banyuwangi 2026 Perkuat Solidaritas “Tandang Bareng” dan Dorong Kontribusi Pembangunan
Bupati Pasuruan Sidak Wisata Banyubiru, Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kunjungan
Bupati Sumenep Terbitkan SE Lebaran Minim Sampah, Tekan Potensi Penumpukan
Mensesneg Imbau Kabinet Rayakan Idulfitri Sederhana Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Jelang Idulfitri, Pemkot Probolinggo Fokus Pengamanan dan Stabilitas Harga
Safari Ramadan Pemkab Pasuruan Berakhir di Masjid Jami’ Bangil, Bupati Mas Rusdi Sampaikan Agenda Pembangunan

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:44 WIB

Antisipasi Kelangkaan, Probolinggo Perkuat Stok LPG Hingga H+6 Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:42 WIB

Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 - 17:01 WIB

Bupati Pasuruan Sidak Wisata Banyubiru, Dorong Pengembangan dan Peningkatan Kunjungan

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:35 WIB

Bupati Sumenep Terbitkan SE Lebaran Minim Sampah, Tekan Potensi Penumpukan

Rabu, 18 Maret 2026 - 03:15 WIB

Mensesneg Imbau Kabinet Rayakan Idulfitri Sederhana Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Ilustrasi perhiasan emas di etalase toko. Harga emas perhiasan pada 24 Maret 2026 bervariasi tergantung kadar karat dan penyedia.

Nasional

Harga Emas Perhiasan Hari Ini, 24 Maret 2026, Cek Pergerakannya

Selasa, 24 Mar 2026 - 14:01 WIB

Bupati Lumajang Indah Amperawati saat meninjau distribusi LPG 3 kilogram di salah satu SPBE untuk memastikan ketersediaan pasokan tetap aman selama Idulfitri 1447 Hijriah.

Daerah

Pemkab Lumajang Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman Selama Idulfitri

Selasa, 24 Mar 2026 - 13:42 WIB