Sikapi Maraknya APK, Bawaslu Sumenep Kirim Surat Imbauan Ke-2 dan Tunggu Instruksi Bawaslu RI

Selasa, 29 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

Beberapa baliho partai politik di salah satu ruas jalan di Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, detikkota.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali melayangkan surat imbauan ke-2 kepada partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 menyikapi banyaknya alat peraga kampanye (APK) disejumlah rua jalan sebelum masa kampanye.

Ketua Bawaslu Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, isi surat imbauan sama dengan sebelumnya dan kembali mengingatkan partai politik untuk tidak memasang APK Pemilu sebelum masa kampanye.

“Kami kembali mengingatkan pengurus partai agar menaati semua ketentuan aturan perundang-undangan tentang Pemilu, termasuk tidak memasang APK sebelum waktunya,” jelas Zubaidi, Selasa (29/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga saat ini, lanjutnya, Bawaslu belum mengambil tindakan tegas dalam penertiban APK yang mulai menjamur di banyak ruas jalan.

“Kami masih menunggu instruksi dari Bawaslu RI dan Bawaslu Jatim,” imbuhnya.

Meski demikian, kata mantan anggota KPU Sumenep itu, pihaknya akan memetakan APK yang terpasang mulai tingkat kabupaten hingga desa.

“Bersama teman-teman di kecamatan dan desa, nanti akan kami klasifikasi mana baliho atau banner parpol yang mengandung unsur kampanye, dan mana yang tidak. Misal, hanya bendera parpol,” terangnya.

Dia menegaskan, untuk baliho atau banner yang mengandung unsur kampanye dipastikan akan dilakukan penertiban. Sebab, saat ini masih belum masuk tahapan masa kampanye.

Selain itu, kata Zubaidi, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep untuk menertibkan baliho atau banner Parpol yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

“Misalkan tidak berizin atau dipasang di tempat yang dilarang. Itu menjadi kewenangan Satpol PP,” ucapnya.

Sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2024, masa kampanye terbuka sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Berita Terkait

Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan
Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026
Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD
Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru
Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026
Kasatpol PP Purwakarta Tetap Menjabat di Tengah Mutasi Sejak Era Dedi Mulyadi
Penataan Birokrasi, Pemkab Sumenep Rotasi Pejabat Eselon II dan IV
Bupati Bangkalan Tekankan Penguatan Sinergi Forkopimda pada Pisah Kenal Kapolres

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 17:45 WIB

Pemkab Bangkalan Peringati Isra Mi’raj 1447 H, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Iman dan Integritas Pelayanan

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:33 WIB

Pemkab Probolinggo Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Awal 2026

Selasa, 20 Januari 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Sumenep Bangun Sinergi Awal dengan Bupati dan Ketua DPRD

Kamis, 15 Januari 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Sumenep Resmi Berganti, Pemkab Apresiasi Kinerja Pejabat Lama dan Titip Harapan ke Kapolres Baru

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:34 WIB

Pemkab Bangkalan Resmi Luncurkan Bus Sekolah Gratis Tahun 2026

Berita Terbaru

Sekolah Rakyat permanen di Desa Blambangan, Kecamatan Muncar.

Pendidikan

Sekolah Rakyat Berstandar Internasional Hadir di Banyuwangi

Kamis, 22 Jan 2026 - 14:36 WIB