Soal Pemdes di Kepulauan Wajib Beli TV dan Laptop, Begini Penjelasan DPMD Sumenep

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf.
Banner

SUMENEP, detikkota.com – Pengakuan salah seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur yang diwajibkan membeli tv dan laptop melalui Dana Desa (DD) mendapat tanggapan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menjelaskan, bahwa pangadaan 2 barang elektronik tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program ‘Literasi dan Digitalisasi Desa’.

Banner

“Itu dalam rangka literasi dan digitalisasi desa. Bahasa sederhanaya untuk perpustakaan digital. Karena di situ ada buku-buku, pelatihan, bimtek dan itu sebagai sarpras untuk mendukung program tersebut,” jelasnya, Jumat (15/9/2023).

Dalam pelaksanaan program tersebut, lanjut Anwar, setiap desa dilakukan pendampingan secara bertahap sampai terbentuk sumber daya manusia (SDM) yang siap menjalankan program literasi dan digitalisasi desa.

Ditanya apakah program tersebut hanya diwajibkan bagi desa di wilayah kepulauan? Anwar menampik. Namun, Pemkab Sumenep mendorong pemerintah desa untuk memprioritaskan program literasi dan digitalisasi desa, baik di daratan maupun di kepulauan.

“Tidak wajib untuk semua desa, yang bersedia saja. Sesuai kemampuan keuangan. Sebab, jika bicara soal digital, kan sudah menjadi kebutuhan, dan kita semua nanti menuju desa digital,” tuturnya.

Mengenai besaran anggaran, kata Anwar, tentu sesuai merk barang yang dipesan oleh desa yang melaksanakan program tersebut.

“Itu (besaran anggaran) lebih jelasnya dengan desa dan penyedianya,” imbuhnya.

Kadis DPMD itu juga membantah jika pembelian tv dan laptop harus pada 1 perusahaan tertentu.

“Itu (harus beli ke perusahaan tertente) tidak benar. Silahkan beli pada perusahaan mana saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah desa di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur diwajiban membeli tv dan laptop melalui Dana Desa (DD) tahun 2023.

Anggaran untuk membeli 2 barang elektronik itu berkisar Rp40 jutaan dan harus membeli ke 1 perusahaan penyedia TV dan laptop tertentu.

Kepala Desa (Kades) Arjasa, Nurul Anwar membenarkan adanya kewajiban membeli tv dan laptop tersebut.

“Iya benar, sekarang harus beli tv sama laptop,” sebutnya, Kamis (14/9/2023).

Program tersebut, lanjutnya, menjadi kewajiban berdasarkan arahan dari pendamping desa.

“Program itu diwajibkan katanya pendamping, dan anggarannya dari DD,” imbuhnya.

Nono, sapaan akrap Nurul Anwar mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih rinci tentan pemanfaatan tv dan laptop tersebut.

“Lebih jelasnya, sampean konfirmasi ke pendamping,” pintanya.

Terpisah, Pendamping Desa/Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Nong saat dikonfirmasi membenarkan adanya program pengadaan tv dan laptop di setiap desa.

“Itu langsung dari Kabupaten, dananya dari DD,” jawabnya, singkat.

title="banner"