Nasional | News | Senin, 11 Januari 2021 - 06:58 WIB
JAKARTA, detikkota.com – Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api. Penerbitan…