Terjadi Perubahan Lokasi Proyek, Dinas PUPR Aceh Timur Diduga Sarat Permainan

Kantor Dinas PUPR Kabupaten Aceh Timur di Pusat Pemerintahan Aceh Timur Idi Rayeuk

ACEH TIMUR, detikkota.com – Perubahan atau perpindahan lokasi proyek dari perencanaan awal di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Aceh Timur kembali terjadi, kali ini di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Ranto Peureulak. Kasus serupa sebelumnya juga terjadi pada tahun 2023 di Kecamatan Madat.

Proyek peningkatan jalan aspal Tanjong Minjei-Meunasah Asan yang diusulkan melalui Musrenbang Kecamatan Madat awalnya direncanakan titik nolnya berada di Desa Tanjong Minjei.

Namun, saat realisasi pekerjaan, tiba-tiba lokasi berpindah ke Desa Meunasah Asan. Protes keras dari tokoh masyarakat setempat akhirnya membuat pihak PUPR mengembalikan titik nol proyek ke perencanaan awal di Desa Tanjong Minjei dan Desa Blang Awe.

Situasi yang sama terjadi di Kecamatan Ranto Peureulak. Proyek talud jalan yang diusulkan Desa Seuneubok Baro dalam Musrenbang tahun 2023, pada realisasi tahun 2024 dengan pagu Rp 612 juta, berpindah ke Desa Seuneubok Dalam.

Kepala Desa Seuneubok Baro, Fakhrurrazi, menjelaskan bahwa proyek talud jalan yang diusulkan tahun 2023 lalu kini dibangun di Desa Seuneubok Dalam.

Fakhrurrazi mengaku telah mempertanyakan perubahan ini kepada Dinas PUPR pada 5 Juli lalu, dan berdasarkan data, titik lokasi proyek seharusnya berada di Desa Seuneubok Baro.

Fakhrurrazi dan perangkat desa bahkan telah melaporkan masalah ini langsung kepada Pj Bupati Aceh Timur, Amrullah, yang berjanji akan memanggil dinas terkait.

Namun, hingga kini proyek talud jalan masih terus dikerjakan di Desa Seuneubok Dalam dengan progres mencapai hampir 50 persen.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI BPAN) Aceh Timur, Tarmizi, menduga adanya kelalaian atau permainan kepentingan dalam perubahan lokasi proyek ini.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan investigasi untuk mengungkap apakah perubahan ini merupakan mal administrasi atau kesengajaan.

“Jika ditemukan unsur mal administrasi, Dinas PUPR atau Bappeda bisa dilaporkan atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI,” terang Tarmizi.

Kabid Jalan Bina Marga PUPR Aceh Timur, Jamaluddin, mengaku bingung dengan perubahan lokasi proyek talud jalan ke Desa Seuneubok Dalam. Dalam DIPA, tercatat proyek tersebut berada di Desa Seuneubok Dalam, namun baru diketahui bahwa program ini diusulkan oleh Desa Seuneubok Baro.

Menyikapi masalah ini, Kepala Dinas PUPR menyarankan agar Camat Ranto Peureulak melakukan mediasi antara kedua desa untuk membagi proyek talud jalan menjadi dua bagian, masing-masing 50 persen.